Alasan diskresi, polisi sebut mobil Patwal lawan arah tidak salah
Merdeka.com - Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie Kartasasmita mengatakan, tidak akan menegur polisi pengemudi mobil patroli dan pengawal (Patwal) yang melawan arah saat melakukan pengawalan di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Bandung.
Dia mengaku, tiga mobil polisi yang sedang mengawal mobil iring-iringan seperti pengantin tersebut tidak menyalahi aturan.
"Dia enggak salah. Kita hanya akan berikan arahan agar bisa lebih mempertimbangkan hak diskresinya, soalnya menyangkut masalah sosial," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8).
Dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang diskresi kepolisian, disebutkan untuk kepentingan umum, Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
"Pengantin di situ ada prioritas ketimbang orang lain yang harus ke mal, atau mau makan, tapi kita lihat urgenitasnya berdasarkan kepentingan. Kalau dinilai orang menikah penting dan mengejar waktu, tidak ada yang salah di situ," ujarnya.
Saat itu polisi juga tengah melakukan pengawalan berdasarkan apa yang dibutuhkan masyarakat. Hak tersebut diatur UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut dia, siapa saja berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian.
"Semua berhak, orang mau nikah butuh pengawalan ya tinggal datang untuk mengajukan permohonan ke polisi," ujarnya.
Media sosial, khususnya Path ramai membahas mobil Patwal yang melakukan pengawalan mobil pengantin di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Bandung kemarin. Adalah Oginawa (26) warga Bekasi, yang kemudian merekam aksi tersebut lewat kamera ponselnya. Ogi kemudian mem-posting di Path dan menjadi viral.
Selain melawan arus, iring-iringan tersebut juga menerobos lampu merah (simpang Dago).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya