Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Belum Ada Payung Hukum, Alasan Polisi Tak Bisa Tertibkan Skuter Listrik

Alasan Belum Ada Payung Hukum, Alasan Polisi Tak Bisa Tertibkan Skuter Listrik Skuter Listrik di Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polda Metro Jaya diminta menertibkan keberadaan skuter listrik di jalanan ibu kota. Selain dinilai pengguna skuter listrik kerap merusak fasilitas umum, keberadaannya juga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Terkait permintaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan saat ini Polda Metro sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penertiban skuter.

"Upaya kami saat ini, kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait hari ini juga korlantas polri juga saya dapat informasi sudah melaksanakan rakor dengan Kemenhub terkait dengan kendaraan bermotor listrik," kata Fahri saat dihubungi (14/11).

Fahri menyampaikan pihak kepolisian belum bisa melakukan tindakan untuk menertibkan skuter listrik bila belum ada aturan hukum yang berlaku.

"Aturan itu bisa ditertibkan kalau ada aturan yang jelas, makannya kami saat ini lagi koordinasi dengan stakeholder terkait untuk bisa mengeluarkan aturan-aturan tersebut, sehingga nanti polri bisa menertibkan," sambung Fahri.

Namun, lanjutnya, meski belum adanya aturan yang mengatur penggunaan skuter listrik, polisi tetap melakukan tindakan preventif kepada para pengemudi skuter.

"Tapi bukan berarti saat ini polisi tidak melakukan tindakan, ada tindakan polisi adalah tindakan preventif mengimbau sifatnya edukasi, mengimbau tapi tindakannya tegas," tegas Fahri

Fahri menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga sudah diminta oleh Ditlantas untuk mengimbau pengendara skuter listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

Nantinya bila sudah ada aturan tegas yang mengatur polisi akan lebih mudah menertibkan pengendara skuter listrik. Beberapa aturan yang disampaikan Fahri untuk penertiban skuter salah satunya yaitu penegasan masalah jalur.

"klasifikasi jalan mana yang bisa dilintasi dan mana yang tidak bisa dilintasi ini juga belum diatur," sambungnya

Selain itu juga status kendaraan bermotor dari skuter listrik ini, dan juga masalah keamanan dari penyedia skuter listrik dan keamanan para pengemudi.

"Kita lihat ini belum diatur secara spesifik dan mendasar karena kendaraan otopet listrik ini belum ditegaskan status sebagai apa misalkan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor listrik atau bukan kendaraan bermotor,"

"Bagaimana dengan sistem keamanan dari penyedia kendaraan ini atau sistem keamanan dari si pengendara ini juga harus diatur," katanya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung

Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung

Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji

Kemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji

Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.

Baca Selengkapnya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.

Baca Selengkapnya