Aktivis perempuan kecam kekerasan seksual di Aceh
Merdeka.com - Puluhan aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Aceh 231 menggelar aksi, Kamis (24/4). Mereka menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa 2 anak Sekolah Dasar (SD) dari 5 yang telah melapor kepolisian. Pelaku pencabulan 5 bocah tersebut dilakukan oleh polisi Briptu M yang bertugas di Polda Aceh.
Aksi berlangsung di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Setelah melakukan orasi, demonstran berjalan kaki menuju Polresta Banda Aceh. Sesampai di Polresta Banda Aceh, massa menyerahkan kotak berkas kasus kekerasan seksual sebagai simbolis dukungan untuk memberantas pelaku tindak kekerasan seksual di Banda Aceh yang diterima langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan.
Koordinator aksi, Destika Gilang Lestari dalam orasinya di depan Mapolresta Banda Aceh, banyaknya kekerasan seksual terhadap anak akibat ketidakkonsistenan pemerintah dalam menyikapi tindak kekerasan seksual terhadap anak. Sehingga pelaku kekerasan seksual tidak ada efek jera melakukan kejahatan seksual tersebut.
"Tidak holistiknya penanganan kekerasan seksual terhadap anak, ini berdampak penderitaan panjang yang ditanggung anak dan keluarga korban," kata Gilang.
Menurut pantauan Jaringan Pemantauan Aceh 231, kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi peningkatan. Pada tahun 2012 mencatat sedikitnya ada 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian pada tahun 2013 meningkat drastis menjadi 70 kasus. "Meningkat hampir 200 persen, pelakunya rata-rata ditemukan orang terdekat dan orang yang dikenali oleh korban," terangnya.
Menyikapi hal itu, Jaringan Pemantauan Aceh 231, meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih pelakunya adalah penegak hukum sendiri. "Kami juga minta pada Kejaksaan untuk memberi hukuman yang maksimal dan yang berat," tukasnya.
Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota didesak mengimplementasikan kebijakan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hal ini sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pemerintah Aceh, Polri, Kejaksaan dan Hakim agar bisa menjamin perlindungan dan keamanan pada korban dan keluarga korban," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan menyambut baik atas saran dan masukannya. Bahkan dia meminta kepada seluruh elemen sipil untuk membantu dan mengawasi proses hukum kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami tidak bisa sendiri, kami butuh banyak orang untuk memberantasnya, butuh dukungan semua pihak," tegasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaWarga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaAsrama Polisi di Aceh Besar Terbakar
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaZiarah ke Kuburan Massal Korban Tsunami Aceh, SBY Berlinang Air Mata
Di sana SBY dan AHY serta sejumlah petinggi Partai Demokrat, menabur bunga di makam tanpa nisan tersebut.
Baca SelengkapnyaKebakaran Dahsyat Hanguskan 46 Rumah di Gayo Lues Aceh
Kebakaran Dahsyat Hanguskan 46 Rumah di Gayo Lues Aceh
Baca SelengkapnyaRibuan Jemaah Tarekat Syattariyah di Nagan Raya Aceh Sudah Tiga Hari Berpuasa
Ribuan Jemaah Tarekat Syattariyah di Nagan Raya Aceh Sudah Tiga Hari Berpuasa
Baca SelengkapnyaSakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca Selengkapnya