Aktivis LSM polisikan 4 anggota DPR
Merdeka.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan empat anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri karena dinilai mengintervensi proses hukum kasus korupsi Wali Kota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Empat anggota Komisi III itu adalah Azis Syamsuddin, Nasir Djamil, Syarifuddin Suding dan Abu Bakar Al-Habsy.
"Mereka mempertanyakan tentang keabsahan pemindahan sidang wali kota dan ketua DPRD dan mereka sampai mendatangi Pengadilan Negeri Semarang, mendatangi kejaksaan tinggi, dan kami anggap itu sudah sebagai tindakan intervensi terhadap pengadilan," kata perwakilan KPP, Jamil Mubarok, Jakarta, Kamis (7/6).
Jamil mengancam akan mempidanakan empat anggota DPR itu. "Kami melakukan pengamatan dan investigasi, dan merekalah yang datang. Mereka mendatangi dan menanyakan mengapa peradilan dua tersangka itu harus dipindahkan di Jakarta, tapi itu bukan domain mereka, itu domain yudikatif," kata dia.
Sebelumnya, sidang dua tersangka korupsi itu dipindahkan ke Jakarta atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK beralasan pemindahan tersebut karena mempertimbangkan keamanan saksi.
Selain itu, KPK mengantisipasi kemungkinan pengaruh kekuasaan yang dimiliki kedua tersangka selama persidangan.
Pemindahan itu kemudian dipertanyakan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. Saat itu sejumlah anggota Komisi III tengah berkunjung ke Semarang. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya