Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akomodir politikus, kinerja BPK dinilai sulit mandiri

Akomodir politikus, kinerja BPK dinilai sulit mandiri Diskusi putusan PKPI. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap sulit dapat mandiri. Ini karena dalam ketentuannya, BPK masih mengakomodir pimpinan yang berasal dari partai politik.

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menyebut BPK memiliki sifat yang mandiri. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara dapat dipercaya dan berintegritas.

"Jika proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak dilakukan oleh lembaga yang mandiri atau anggotanya tidak mandiri, ini akan menjadi awal dari ketidakakuratan tindakan pengawasan oleh lembaga legislatif sekaligus menjadi awal terjadinya diskriminasi dalam penegakan hukum," ujar Saldi dalam sidang uji materi Pasal 28 huruf d dan huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/11).

Saldi menganggap masih diperbolehkannya politikus menjadi pimpinan BPK dapat berpengaruh pada kinerja lembaga pengaudit keuangan tersebut. Bahkan, Sali mencurigai terdapat potensi penyimpangan wewenang dalam proses pemeriksaan keuangan negara.

"Hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang tidak mandiri akan menyebabkan orang seharusnya dituntut secara hukum justru tidak ditindak atau sebaliknya," kata dia.

Selanjutnya, Saldi menganggap kemandirian BPK begitu penting sehingga wajib dijaga. Hal ini untuk mencegah adanya potensi pencemaran lantaran diisi oleh orang-orang yang berada dalam atau di bawah pengaruh partai politik.

"Syarat tidak menjadi anggota partai politik tanpa menentukan tenggat waktu tertentu dalam UU BPK yang potensial dimanfaatkan untuk menyusupkan orang-orang pada dasarnya tidak independen haruslah dinilai bertentangan dengan sifat kemandirian BPK," ungkapnya.

Atas hal tersebut, Saldi meminta MK untuk memberikan tafsir baru terkait Pasal 28 huruf d dan huruf e UU BPK. Dia menilai pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi jika mencantumkan batas waktu bagi anggota partai politik untuk absen dari kegiatannya.

"Permohonan pemohon yang meminta agar MK menafsirkan ketentuan Pasal 28 huruf e UU BPK adalah konstitusional sepanjang dimaknai anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu dua tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota BPK sangat tepat untuk dikabulkan," terang dia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Advokat Ai Latifah Fardhiyah dan seorang notaris Riyanti. Mereka mempermasalahkan pasal tersebut lantaran memberi peluang bagi politisi untuk menjadi anggota BPK. Mereka menganggap adanya politisi dapat mempengaruhi kinerja BPK yang mandiri.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Cuma PKS yang Tak Ikut Jokowi

Cuma PKS yang Tak Ikut Jokowi

Selain Gerindra, hampir semua partai besar merapat ke Pemerintahan Jokowi seperti PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua KPK Sebut Dinasti Politik Jadi Virus Pembunuh Demokrasi

Mantan Ketua KPK Sebut Dinasti Politik Jadi Virus Pembunuh Demokrasi

Busyro menilai jika di Pemilu 2024 etika politik telah dikubur dan diganti dengan syahwat politik.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.

Baca Selengkapnya