Akil divonis seumur hidup, Ketua KPK ucap Alhamdulillah
Merdeka.com - Ketua KPK Abraham Samad bersyukur vonis terdakwa suap penanganan sengketa Pilkada di MK Akil Mochtar sesuai tuntutan Jaksa KPK. Terdakwa Akil Mochtar divonis seumur hidup atas kasusnya, menerima gratifikasi saat menjabat Ketua MK.
"Syukur, Alhamdulillah, vonis hakim sesuai jaksa KPK, kita syukuri. Tapi semua berpulang ke majelis hakim yang memutuskan," ujar Abraham di PTIK, Jakarta, Selasa (1/7).
Abraham menyatakan, sikap Akil yang mengajukan banding tidak masalah bagi KPK. Sebab, semua warga negara berhak mengajukan banding.
"Enggak apa-apa, jadi seluruh masyarakat, warga negara, berhak mengajukan banding," ujarnya.
Terkait aset Akil yang diputuskan hakim tidak turut disita, Abraham masih mempelajari dulu putusanya. "Nanti kita lihat isi putusannnya, kita belum lihat, nanti pelajari dulu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca Selengkapnya