Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhirnya Asian Agri lunasi denda ke negara Rp 2,5 triliun

Akhirnya Asian Agri lunasi denda ke negara Rp 2,5 triliun Konpers Basrief Arief soal kasus Asian Agri Group. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Akhirnya, Asian Agri Group (AAG) melunasi denda Rp 2,5 triliun lebih (Rp. 2.519.955.391.304,00) pada tanggal 17 September 2014. Denda sebesar Rp 2,5 triliun tersebut merupakan denda wajib yang harus dibayarkan oleh AAG berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2012 terkait perkara penyimpangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan yang tergabung dengan AAG.

Majelis hakim MA (Putusan MARI No.2239K/PID.SUS/2012) saat itu memutuskan, selain membayar pajak terhutang sebesar Rp 1,2 triliun, AAG juga dihukum denda dua kali pajak terhutang sebesar Rp 2,5 triliun.

Pihak Kejaksaan yang mengeksekusi denda sebesar Rp 2,5 triliun tersebut mengapresiasi pihak AAG yang membayar pada waktunya. Pihak Asian Agri juga melunasi sebelum waktunya. Pada akhir Januari 2014, pihak AAG menyatakan kesiapannya dieksekusi pihak Kejaksaan dengan sistem pelunasan secara bertahap atau mencicil setiap bulan hingga tanggal 15 Oktober 2014.

Akan tetapi ternyata AAG justru mampu melunasinya secara total pada 17 September 2014 atau hampir sebulan sebelum jatuh tempo. Selain menyatakan apresiasi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan juga menyatakan salut kepada jajaran AAG.

"Pihak Asian Agri telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan membayar denda tepat pada waktunya bahkan sebelum waktunya. Atas nama jajaran Kejaksaan, saya memberikan apresiasi kepada AAG karena telah patuh pada putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (23/9).

Pada akhir Januari 2014, pihak Kejaksaan dan pihak AAG sepakat membayar terlebih dahulu sebesar Rp 719,9 miliar dan pembayaran tersebut terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya, sebesar Rp 1,8 triliun dicicil hingga Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan. Sebagai jaminan itikad baik, AAG berkomitmen melunasi seluruh denda dengan mengeluarkan bilyet giro lebih dari 100 lembar yang sudah dititipkan kepada Mandiri dan tiap bulan dapat dicairkan.

Datas Ginting juga menjelaskan, pihak Kejaksaan sebagai eksekutor ketika itu sepakat memberikan kesempatan pada AAG untuk melakukan pembayaran dengan sistem mencicil karena lembaga Kejaksaan juga harus mempertimbangkan aspek mendasar dari hukum itu sendiri yakni keadilan. Kata Datas,

"Kami mempertimbangkan sedalam-dalamnya nasib puluhan ribu para pekerja serta petani plasma yang selama ini menggantungkan nasibnya pada 14 perusahaan yang tergabung di AAG. Karena itulah Kejaksaan memberikan tenggang waktu pembayaran dan hal ini tentu saja dimungkinkan oleh perundang-undangan yang ada."

Menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan (PPA), Chuck Suryosumpeno menambahkan, “Para penegak hukum negara-negara asing termasuk kejaksaan-kejaksaan banyak negara, terutama para praktisi pemulihan aset dunia mengapresiasi lembaga Kejaksaan Indonesia karena mampu melakukan terobosan eksekusi yang luar biasa hingga AAG patuh membayar secara sukarela. Oleh karena itulah para praktisi pemulihan aset dunia juga saat ini mulai mengembangkan voluntary asset recovery yang ternyata sangat efektif dan efisien dengan studi kasus eksekusi denda kasus pajak AAG," paparnya.

Kasus AAG ini bermula ketika Vincentius Amin Sutanto yang berusaha mencuri uang perusahaan Asian Agri Group, namun gagal. Vincent tidak tinggal diam, dia membocorkan penyimpangan pajak perusahaan yang notabene dia juga terlibat dalam penyimpangan tersebut, kasus ini menjadi heboh setelah berbagai media massa membahasnya.

Ditjen Pajak kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus terkait. Penyidik menemukan pelanggaran administrasi sekaligus pelanggaran pidana yang dilakukan Suwir Laut dan lainnya.

Selanjutnya kasus ini diproses hukum hingga akhirnya MA memutuskan Suwir Laut bersalah dan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) turut dihukum dengan membayar pajak terutang kurang lebih Rp 1,2 triliun dan hukuman denda dua kali pajak terutang, yaitu sebesar Rp 2.5 triliun.

Terjadi polemik di media massa atas putusan tersebut. Sejumlah pengamat/pakar mengatakan putusan keliru, namun sebagian lainnya beranggapan putusannya sudah benar bahkan dianggap progresif. Kejaksaan sebagai eksekutor, terus mengejar pihak Asian Agri untuk membayar denda sebagaimana putusan. Bersamaan dengan itu, pihak Kejaksaan menelusuri aset Asian Agri di tiga provinsi.

Setelah ditelusuri, Kejaksaan membekukan sejumlah aset. Saat itu Kejaksaan bekerja sama dengan berbagai lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. Saat ini, Asian Agri masih menunggu putusan banding pada Pengadilan Pajak terkait penyimpangan administrasinya. Setelah dibui selama beberapa waktu, belakangan Vincent dibebaskan karena menjadi whistle blower untuk kasus penyimpangan pajak 14 perusahaan Asian Agri.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ADB Ingatkan Kenaikan Harga Beras Bisa Ganggu Perekonomian di Asia-Pasifik

ADB Ingatkan Kenaikan Harga Beras Bisa Ganggu Perekonomian di Asia-Pasifik

ADB mengingatkan kenaikan harga beras bisa mengganggu perekonomian Asia-Pasifik yang diramal mampu tumbuh 4,9 persen di 2024.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari China, Nasib Indonesia Jadi Negara Maju atau Tidak Ditentukan 2 Pilpres Selanjutnya

Berkaca dari China, Nasib Indonesia Jadi Negara Maju atau Tidak Ditentukan 2 Pilpres Selanjutnya

Adapun perhitungan ini didapatnya setelah berkaca dari China, yang butuh waktu 40 tahun untuk jadi negara dengan kekuatan ekonomi besar dunia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
BBM Indonesia Selama Ini Tenyata Bergantung ke Singapura, Padahal Tak Punya Ladangan Migas

BBM Indonesia Selama Ini Tenyata Bergantung ke Singapura, Padahal Tak Punya Ladangan Migas

Selain negara di Afrika, pemerintah juga menjajaki peluang impor minyak dari negara di kawasan Amerika Latin.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya