Akhir 2013, pemerintah larang penggunaan freon
Merdeka.com - Negara-negara di seluruh dunia mulai melarang penggunaan R22 atau freon sebagai perwujudan dari Protokol Montreal yang ditandatangani pada 1987.
Seperti dilansir beberapa penelitian di seluruh dunia, R22 ini merupakan salah satu zat kimia yang menjadi salah satu faktor merusak lapisan ozon. Freon selama ini digunakan untuk barang-barang elektronik seperti Air Conditioner (AC) dan lemari es atau kulkas.
Tidak terkecuali Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya membenarkan bahwa pemerintah juga akan melarang penggunaan Freon di dalam negeri.
"Yang freon itu betul, sudah bulan lalu kita ada pertemuan membahas (pelarangan) itu dengan industri, dengan pihak konsultan kita mulai," kata Balthasar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6).
Dia pun berharap di akhir 2013 ini, peraturan tersebut sudah bisa dikeluarkan. "Kita harapkan akhir tahun ini, kita harapkan akhir tahun ini baru kita lihat lagi," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnya