Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AKBP Idha divonis 8 tahun bui dan denda Rp 200 juta

AKBP Idha divonis 8 tahun bui dan denda Rp 200 juta blog diduga milik AKBP Endri Idha. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli dalam pembacaan vonis, Selasa, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 200 juta terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama sehingga kami menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp 200 juta," kata Torowa Daeli di Pontianak, seperti dilansir Antara.

Menurut dia apabila terdakwa tidak membayar uang denda Rp200 juta, maka hukumannya ditambah selama enam bulan kurungan penjara. "Hukuman terdakwa juga dikurangi selama dia (terdakwa) menjalani masa tahanan," ujarnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni akibat perbuatan terdakwa berdampak ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat hukum. Sementara hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kata Torowa.

Kasus Tipikor yang diperkarakan tersebut, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono.

Sementara itu, terdakwa Endri Prastiono menyatakan menolak putusan hakim tersebut, sehingga mengajukan banding.

JPU Kejati Kalbar Juliantoro Hutapea menyatakan menerima putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta itu.

Menurut dia sudah hak terdakwa untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan penjara.

JPU menuntut Indha dalam kasus dalam perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.

Menurut JPU terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001, dan pasal 374 KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim PN Pontianak dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir satu jam setengah kemudian, atau sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan aparat kepolisian menjaga sidang Tipikor tersebut, baik di dalam maupun luar ruangan Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Aksi Jenderal Bintang Dua Nyemplung Banjir-banjiran Atur Lalu Lintas

Aksi Jenderal Bintang Dua Nyemplung Banjir-banjiran Atur Lalu Lintas

Iqbal juga sesekali menyapa dan berbincang dengan para sopir yang sudah letih di padatnya kemacetan jalan.

Baca Selengkapnya
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'

Kekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'

Momen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
KKB Ilaga Papua Bakar Puskesmas, 1 Tewas dan 2 Ditangkap oleh Satgas TNI-Polri

KKB Ilaga Papua Bakar Puskesmas, 1 Tewas dan 2 Ditangkap oleh Satgas TNI-Polri

KKB Papua sempat kontak senjata dengan Satgas TNI-Polri

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya