Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akankan Setnov mundur dari Ketua DPR untuk kedua kalinya?

Akankan Setnov mundur dari Ketua DPR untuk kedua kalinya? Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Setya Novanto mundur dari Ketua DPR setelah menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP. Desakan mundurnya Setnov agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

"Untuk menghadapi proses hukum Setya Novanto harus mundur sebagai Ketua DPR," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Senin (17/7).

Desakan mundur terhadap Setnov dari jabatannya sebagai Ketua DPR terjadi bukan hanya dalam kasus korupsi e-KTP ini saja. Setnov kala itu diterpa kasus 'papa minta saham' yang sempat meramaikan jagad pemberitaan di penghujung tahun 2015. Masalah ini bermula dari nyanyian Menteri ESDM Sudirman Said yang menuding Ketua DPR Setya Novanto meminta jatah saham terkait perpanjangan kontrak PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Geger nasional ini berimbas pada gaduh di Senayan. Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pun digelar setelah Sudirman menyerahkan alat bukti rekaman percakapan. Berbagai pihak diduga terlibat pun dipanggil, ada Sudirman sendiri, Menko Polhukam Luhut B Panjaitan, Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, namun minus pengusaha M Riza Chalid.

Gong besar kasus 'papa minta saham' ini adalah Setya Novanto mundur sebagai ketua DPR. Pengundurannya disampaikan melalui surat resmi dan dibacakan secara terbuka di sidang MKD.

"Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015, dinyatakan berhenti dari ketua DPR periode 2014-2019," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.

Kala itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan Setnov tidak layak diberikan sanksi ringan karena terbukti bertemu dengan bos PT Freeport berkaitan renegosiasi perpanjangan kontrak. Pertemuan itu sudah jelas sebuah pelanggaran.

Terkait desakan agar Setnov mundur dari Ketua DPR pasca menyandang status tersangka e-KTP, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid berkomentar datar. Dia mengatakan semua itu ada mekanismenya tersendiri.

"Itu intern mereka, di DPR juga ada mekanisme, ada sistem, ada tata cara, pemberhentian tetap, pemberhentian sementara. Pasti ada UU yang mengatur tentang itu," kata Nurdin kediaman Setnov, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Dalam kasus e-KTP ini, Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akankan Setnov mundur dari Ketua DPR untuk kedua kalinya?

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
DPR Setuju KPK Gelar Forum Pemberantasan Korupsi untuk Capres

DPR Setuju KPK Gelar Forum Pemberantasan Korupsi untuk Capres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nama acara tersebut Paku Integritas.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya