Akan dipanggil paksa Kejari, Komjen Susno curhat ke kuasa hukum
Merdeka.com - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji mangkir dari eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait putusan yang menghukumnya 3,5 tahun penjara. Saat ini, Jenderal Purnawirawan bintang tiga itu sedang berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, untuk mengambil langkah-langkah menghadapi panggilan Kejari Jaksel.
"Supaya tidak salah langkah konsultasi dengan kuasa hukumnya mendalam. Sampai sekarang masih berjalan diskusinya," kata Penasehat Pribadi Susno Duadji, Alvian Tumengkol di kediaman Susno Perumahan Puri Cinere Jalan Cibodas I No 7 Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3).
Alvian mengatakan, bahwa Susno batal memberikan keterangan kepada wartawan hari ini terkait eksekusi yang akan dilakukan Kejari Jakarta Selatan pagi tadi. Dia menjelaskan, jika memang sudah diputuskan langkah-langkah yang akan dilakukan, Susno akan mengumumkan dan memberikan keterangan terkait eksekusi putusan tersebut.
"Pastinya tak malam ini. Sesegera mungkin, Pak Susno akan mengumumkan langkah apa selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Susno Duadji menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan terkait putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung. Lantaran tidak datang hingga batas akhir panggilan kedua, Kejari Jakarta Selatan kembali melayangkan surat panggilan ketiga.
Staf Khusus Pidana Umum Saptoni N mengatakan, bahwa kedatangannya ke kediaman Susno Duadji untuk mengantarkan surat pemanggilan. Dia mengatakan, bahwa surat pemanggilan tersebut adalah surat pemanggilan ke tiga setelah dua surat sebelumnya tidak diindahkan oleh Susno.
"Pokoknya yang kita tahu alamatnya ini, makanya kita kesini. Ini kita mengantarkan surat pemanggilan kembali," kata Saptoni.
Surat pemanggilan tersebut langsung diterima oleh Tim Kuasa Hukum Susno Duadji, Avian Tumengkol. Pelayangan surat pemanggilan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memberikan waktu 1 minggu, hingga tanggal 25 pekan nanti. Jika nantinya, Susno tidak mengindahkan juga, Kejari akan melakukan upaya paksa.
"Kita akan lakukan upaya pemanggilan paksa, tapi kita lihat nanti," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya