Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akan Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK, Ini Dalil Dipersoalkan ICW

Akan Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK, Ini Dalil Dipersoalkan ICW ICW. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras naskah UU KPK yang telah disahkan DPR. ICW pun bakal mengajukan hak uji materi terhadap UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terlihat ketika banyak statement di publik yang menyebut bahwa akan ada judicial review besar-besaran di MK terkait dengan pasal-pasal yang diduga bermasalah dalam revisi UU KPK, ini menunjukan bahwa produk legislasi DPR bermasalah dan memang tidak diterima oleh publik sehingga harusnya DPR dan pemerintah malu ketika marak nanti ada judicial review di MK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantor KODE Inisiatif, Rabu (18/9).

Pasal-pasal yang dimaksud adalah terkait dewan pengawas KPK, penyadapan, SP3, dan ASN yang menjadi poin-poin krusial. Beberapa putusan di revisi UU KPK juga bertentangan dengan putusan MK, yaitu mengenai kedudukan KPK, independensi KPK, serta koordinasi dan supervisi KPK.

Kurnia menjelaskan kedudukan KPK yang dimaksud adalah mengenai KPK yang disebut sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Pemerintah dan DPR terlihat hanya mengambil keputusan yang menyebutkan bahwa KPK bagian dari eksekutif yang menurut dia masuk judicial review di MK.

"Ada 3 atau 4 putusan MK yang menyebutkan bahwa KPK bukan bagian dari rumpun eksekutif, legislastif dan yudikatif karena konsepnya adalah konsep lembaga negara independen seperti dewan pers, dan lain-lain," kata dia.

Masalah semakin terlihat sebab revisi UU KPK tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa revisi UU ini cepat-cepat disahkan. Selain itu, tidak seluruh anggota DPR yang datang saat paripurna pengesahan.

"Revisi UU KPK tidak masuk prolegnas prioritas sehingga perencanaan dan pembahasan DPR bermasalah. Selain itu, ketika mengesahkan revisi UU KPK di paripurna kemarin, banyak anggota DPR yang tidak hadir di ruang sidang. Dalam beberapa pemberitaan menyebut hanya 80-90 orang saja yang datang ke persidangan. Itu tidak tepat, sehingga dari sisi formil kita sudah secara tegas menyebutkan bahwa pengesahan ini bermasalah," ucapnya.

Kurnia meyakinkan, ICW akan secepatnya mengajukan judicial review ke MK. Saat ini ICW akan mengumpulkan bukti dan membaca lebih jauh mengenai naskah revisi UU KPK.

"Kita akan mengumpulkan bukti, membaca lebih jauh naskah yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintahan. Kita akan menyiapkan bantahan-bantahan terkait pasal-pasal krusial, pasti akan secepatnya sih. Karena pengesahan ini kan baru 1-2 hari lalu sehingga butuh waktu mengumpulkan bukti-bukti dan menyiapkan argumentasi yang baik sebelum kita berdebat di MK," tandasnya.

Reporter: Ahdania Kirana

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya

Waspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya

kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya