Akademisi UI nilai UN harus dihapuskan
Merdeka.com - Sejumlah akademisi menilai keberadaan Ujian Nasional (UN) dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak memberikan manfaat yang berarti. Ini karena UN telah melenceng jauh dari tujuannya, yakni menjadi dasar memetakan kemampuan siswa di Indonesia beralih menjadi alat penentuan kelulusan.
"Yang dijanjikan pada rakyat oleh pemerintah adalah UN itu bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa yang ada di seluruh Indonesia, bukan untuk menentukan kelulusan," ujar Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Mayling Oey Gardiner di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/4).
Mayling mengatakan, selain menjadi alat penentuan kelulusan, UN juga telah teredusir menjadi alat labelisasi instansi tertentu.
"Yang terjadi, UN digunakan untuk kelulusan, bahkan untuk memberi label kepada guru, kepala sekolah, kepala dinas, sampai ke pemerintahan daerah dalam memberikan pendidikan sebagaimana diharapkan dari UN," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Filsafat UI Gadis Arivia menyatakan, keberadaan UN yang berdasar hukum Pasal 58 Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) gagal untuk mewujudkan pendidikan mudah diakses oleh semua anak bangsa. Oleh sebab itu, dia bersepakat apabila pasal dimaksud dihapuskan melalui mekanisme uji materi di MK.
"Ada keinginan untuk itu (uji materi) UU Pendidikan terutama mengkhususkan pada Pasal 58 karena ada diskriminasi dan itu tidak bisa dibiarkan," pungkas Gadis.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaBegini Asal Usul Munculnya Jabatan Presiden dan Ini Presiden Pertama di Dunia
Sebelum ada istilah presiden, seorang pemimpin biasanya disebut dengan 'kaisar', 'raja', dan 'sultan'.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaUnimal Lhokseumawe Bikin Petisi Desak Pemerintah Netral dalam Pemilu 2024
Mereka juga meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, bekerja profesional dan adil
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaJenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Ini Penjelasannya
Ada berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca Selengkapnya