Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajudan akui 3 kali antar Aditya Moha ke rumdin hakim di Manado

Ajudan akui 3 kali antar Aditya Moha ke rumdin hakim di Manado Aditya Moha diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ajudan Aditya Moha, mantan anggota Komisi XI DPR, Edi Riyanto mengaku pernah mengantar politisi Golkar tersebut sebanyak tiga kali ke sebuah perumahan dinas hakim di Manado. Dari peristiwa tersebut, Edi pernah melihat Sudiwardono, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang saat ini berstatus terdakwa penerima suap dari Aditya.

Edi menuturkan sekitar pertengahan Agustus 2017, Aditya yang berdomisili di Jakarta datang ke Manado. Selama di Manado, Edi kerap mengantar Aditya ke hotel Novotel dan Four Point namun tidak disebutkan urusan Aditya ke hotel hotel tersebut.

Hanya saja, imbuh Edi, saat di hotel Novotel ia melihat kuasa hukum Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya yang saat itu divonis majelis hakim pada tingkat pertama 5 tahun penjara.

Setelah dari Novotel, Aditya memintanya pergi ke suatu perumahan dinas hakim di Manado.

"Saat anda antar Pak Aditya Moha kesitu sempat lihat terdakwa (Sudiwardono)?" Tanya Jaksa Zainal kepada Edi saat menjadi saksi atas terdakwa Sudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).

"Iya pak cuma agak samar-samar itu kan pertemuan ketiga saya turun saya cuma (sapa kepada Sudi) Pak, kan itu juga sudah malam juga," ujar Edi.

Selain itu, Edi mengatakan selama tiga kali mengantar Aditya ke perumahan tersebut tidak pernah sekalipun mengetahui rumah tujuan. Menurut Edi, Aditya kerap meminta turun dari mobil sebelum gerbang masuk perumahan untuk kemudian jalan kaki masuk ke rumah yang dituju.

"Saya antar ke tempat yang sama tapi Pak Moha selalu minta turun di jalan. Rumah (tujuan) nya juga saya tidak tahu," ujarnya.

Edi yang bekerja untuk Aditya selama di Manado sejak 2011 itu juga mengatakan selama perjalanan menuju rumah yang diketahui merupakan rumah dinas Sudi, tidak ada pembicaraan apapun mengenai kasus hukum Marlina Moha Siahaan, sang ibu yang divonis 5 tahun penjara pada tingkat pertama akibat korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow.

Diketahui dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120 ribu Dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, 80 ribu dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40 ribu dolar Singapura namun baru direalisasikan Aditya 30 ribu Singapura Dolar. Sejatinya, 10 ribu dolar telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga Doakan Mahfud Sukses Usai Mundur dari Menko Polhukam

Airlangga Doakan Mahfud Sukses Usai Mundur dari Menko Polhukam

Mahfud memutuskan untuk mundur dan akan menyampaikannya langsung ke Jokowi.

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Mayor Teddy Indra Diapit Paspampres jadi Sorotan, Sama-Sama Gagah

Potret Mayor Teddy Indra Diapit Paspampres jadi Sorotan, Sama-Sama Gagah

Belum lama ini, sosoknya kedapatan berpose bersama deretan anggota Paspampres.

Baca Selengkapnya
NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.

Baca Selengkapnya
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor

3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor

Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Diminta Mundur dari Menteri, Mahfud MD: Ganjar Calon Presiden yang Pro Rakyat

Diminta Mundur dari Menteri, Mahfud MD: Ganjar Calon Presiden yang Pro Rakyat

Pada akhir acara debat cawapres, Mahfud sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberinya mandat sebagai Menkopolhukam.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Dengar Hadi Tjahjanto Segera Dilantik jadi Menko Polhukam

Ahmad Sahroni Dengar Hadi Tjahjanto Segera Dilantik jadi Menko Polhukam

Ahmad Sahroni mendengar adanya isu Hadi Tjahjanto segera dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya