AJI minta Polres Banyumas tolak laporan kriminalisasi pers
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam upaya Tim Advokasi Partai Gerindra Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang mengkriminalisasi tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, Selasa (8/7) malam. AJI pun meminta Polres Banyumas untuk tidak menerima laporan yang dibuat oleh Tim Advokasi Partai Gerindra Kabupaten Banyumas itu.
"Kepolisian Resor Banyumas harus menolak untuk menyidik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atas tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Langkah ketiga jurnalis mencari konfirmasi adalah pemenuhan kewajiban etik profesi mereka, dan oleh karena itu tindakan ketiga jurnalis tidak dapat dipidanakan," ujar Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi dalam keterangan persnya, Jumat (11/7).
AJI Indonesia menganjurkan pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers agar menempuh hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40/1999. AJI Indonesia menyerukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden beserta tim pendukungnya agar menghormati hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2014.
Sebelumnya pada Rabu (9/7), Tim Advokasi Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengadukan tiga jurnalis ke Kepolisian Resor Banyumas, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Alasan gugatan itu, Sutri merasa terganggu dengan upaya ketiga jurnalis melakukan konfirmasi atas dugaan terlibat dalam politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
AJI menilai tindakan Sutri Handayani dan Tim Advokasi Partai Gerindra Banyumas melaporkan tiga jurnalis ke polisi itu mengancam profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers.
"Sulit dipahami, kewajiban etik jurnalis mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan justru diadukan sebagai perbuatan pidana. Upaya konfirmasi kepada nara sumber adalah penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seseorang yang diduga terkait tindak pidana tertentu," ujar Eko.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi temukan benda tak terduga di diskotek saat razia.
Baca Selengkapnya