Ahmad Yani: Komisi III DPR tak pernah bahas simulator SIM
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota Komisi III DPR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan komisinya tidak pernah membahas nominal dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang digunakan untuk pengadaan alat simulator itu.
"Apakah karena (pemanggilan itu) nyanyiannya Nazaruddin. Silakan KPK memeriksa. Saya sudah baca dokumennya, memang enggak ada," kata Yani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (28/2).
Ketiga anggota DPR yang dipanggil adalah Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Herman Hery (Fraksi PDIP), Aziz Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar), dan mantan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat).
Selain itu, lanjut Yani, DPR memang tidak pernah membahas pagu anggaran PNBP, termasuk pembahasan pengadaan alat simulator SIM. Sebab, persoalan itu merupakan urusan antara kementerian atau lembaga terkait dengan Kementerian Keuangan. Sejauh ini, DPR hanya menerima laporan hasil PNBP.
"Tidak mungkin kita buat pagu, tapi melaporkan hasil PNBP. Dia hanya melaporkan, tidak mungkin pagu ditetapkan," lanjutnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.
Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus lain.
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Akibat ulah Djoko Susilo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Irjen Pol Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Demo di DPR, Polisi Bakal Alihkan Lalu Lintas
Pengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan usai Ikuti Bimtek, Ketua KPPS di OKU Meninggal Dunia
Korban tidak mengeluhkan apa-apa ketika mengobrol dengan Ketua PPK Baturaja Timur mengenai ujicoba zoom meeting Sirekap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya3.929 Aparat Gabungan Disebar Kawal Demo Terkait Kecurangan Pemilu di Depan Gedung DPR Hari Ini
Polisi akan melakukan pengamanan demi menjaga kondusifitas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya