Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli: Rekening PT Alfindo dibuat untuk menampung uang korupsi

Ahli: Rekening PT Alfindo dibuat untuk menampung uang korupsi Neneng Sriwahyuni. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan adalah ahli sekaligus auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ruwaidah Afiyati. Dalam kesaksiannya, Ruwaidah pun menyebut rekening PT Alfindo Nuratama Perkasa di Bank BRI cabang Veteran, Jakarta, hanya dibuat untuk menampung uang korupsi.

"Rekening itu memang dibuka khusus buat menampung uang proyek PLTS. Hal itu dilihat dari aliran dana dihubungkan dengan BAP," kata Ruwaidah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/1).

Dari hasil audit investigasi tim, Ruwaidah mengetahui pengerjaan proyek PLTS sudah menyimpang sejak awal. Hal itu lantaran PT Alfindo Nuratama Perkasa hanya dipinjam namanya dan menerima imbalan tanpa mengerjakan proyek. Sementara, pengadaan dan pemasangan PLTS dilaksanakan oleh PT Sundaya Indonesia, atas permintaan PT Anugerah Nusantara

Dalam surat dakwaan, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008.

PT Anugerah Nusantara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik pengusaha, mantan Bendahara Partai Demokrat, sekaligus terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Menurut jaksa, Neneng bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Neneng dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersumber dari APBN-P tahun 2008.

Selama persidangan, Neneng kerap menyangkal menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara. Dia kerap mengaku tidak pernah bekerja di PT Anugrah dan hanya sebagai ibu rumah tangga.

Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang lelang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS. Hal itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya