Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Forensik Digital Polri Gunakan Alat Buatan Israel Analisis Data Jumhur Hidayat

Ahli Forensik Digital Polri Gunakan Alat Buatan Israel Analisis Data Jumhur Hidayat Jumhur Hidayat. ©ANTARA FOTO/Reno Esnir

Merdeka.com - Pegawai yang melakukan pemeriksaan forensik digital di Mabes Polri menggunakan perangkat Cellebrite untuk menganalisis data-data digital dalam kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4) seperti dikutip Antara.

Cellebrite merupakan alat perangkat keras dan aplikasi perangkat lunak buatan perusahaan digital intelijen Israel yang berguna mengambil data-data dari perangkat elektronik, seperti gawai, komputer, tablet, kartu penyimpan data (memory card), sampai perangkat keras penyimpan data (hard disk).

Seorang pegawai Mabes Polri Muhammad Asep Saputra dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi ahli digital forensik kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat.

Dalam persidangan, ia menjelaskan tahapan pengambilan data digital milik Jumhur sebagaimana diperintahkan oleh surat dari penyidik.

Untuk pengambilan data, Asep menggunakan peranti keras buatan Cellebrite, sementara untuk analisis ia menggunakan peranti lunak atau aplikasinya. Ia mengatakan analisis data digital hanya terkait dengan unggahan Jumhur soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia kembali menegaskan pihaknya hanya mengumpulkan seluruh data digital milik Jumhur, kemudian hanya data yang memuat informasi terkait UU Omnibus Law yang lanjut dianalisis. Namun, saat ditanya mengenai hasil analisis lebih detail, ahli tidak dapat memberi jawaban.

Walaupun demikian, Asep kepada majelis hakim memastikan bahwa cuitan Jumhur yang jadi dasar pemidanaan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, benar diunggah oleh terdakwa dari perangkat elektronik miliknya.

Terkait penggunaan Cellebrite dalam upaya pemeriksaan data digital Jumhur, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar mengatakan penggunaan aplikasi itu masih dapat diperdebatkan.

"Penggunaan alatnya bisa diperdebatkan. Artinya, ada alat yang bisa nerobos HP (telepon genggam)," kata Haris saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin.

Terdakwa Jumhur sendiri mengatakan dia merasa tidak diberi pilihan bahwa seluruh data digitalnya diambil oleh pihak penyidik.

"Makanya itu semua data diambil, silakan saja," kata Jumhur saat diminta tanggapannya terkait proses pemeriksaan data pribadinya itu.

"Ya saya mau apa lagi, memang saya bisa nolak, saya kan enggak bisa nolak," kata dia menambahkan.

Terkait pemeriksaan kasus Jumhur, beberapa alat elektronik milik Jumhur yang disita oleh penyidik dan kejaksaan, di antaranya lima memory card, komputer beserta hard disk, tablet, dan sebuah laptop milik anak terdakwa. Dalam kesempatan itu, Jumhur mengatakan lima flash disk miliknya belum jelas keberadaannya, padahal perangkat itu merupakan alat yang ia pakai untuk bekerja.

Sejauh ini, penuntut umum belum menghadirkan saksi yang dapat menjelaskan hubungan cuitan Jumhur terhadap keonaran dan kericuhan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur Hidayat, untuk pertama kalinya hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Ia mengatakan, dirinya akan terus hadir secara langsung di persidangan untuk agenda-agenda pemeriksaan berikutnya. Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.

Majelis hakim pun mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4).

Jumhur, mantan Kepala BNP2TKI di era Presiden SBY itu didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seperangkat Teknologi Keren Wajib Diboyong saat Mudik Lebaran Bikin Orang Kampung Melongo

Seperangkat Teknologi Keren Wajib Diboyong saat Mudik Lebaran Bikin Orang Kampung Melongo

Berikut adalah deretan teknologi terbaru yang cocok dibawa ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran

Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran

Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Gelar Habib Palsu di Kalideres, Pemuda Kerja Serabutan Sering Bawa Laptop Dikira Tetangga Anak Kuliahan

Fakta-Fakta Kasus Gelar Habib Palsu di Kalideres, Pemuda Kerja Serabutan Sering Bawa Laptop Dikira Tetangga Anak Kuliahan

Korban berjumlah 6 orang, pelaku dapat cuan Rp18,5 juta

Baca Selengkapnya
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital

Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital

Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.

Baca Selengkapnya
Ilmuwan Ciptakan CD Bisa Simpan 14.000 Film Resolusi 4K, Pembuatannya Sampai Bertahun-tahun

Ilmuwan Ciptakan CD Bisa Simpan 14.000 Film Resolusi 4K, Pembuatannya Sampai Bertahun-tahun

Ilmuwan menciptakan sebuah cakram optik dengan kapasitas penyimpanan sebesar 1,6 petabit (Pb) alias 200 terabita (TB) alias 200.000 gigabita (GB).

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi

Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.

Baca Selengkapnya
Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung

Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung

Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.

Baca Selengkapnya