Agus-Laode-Saut Ajukan Uji Materi ke MK: Ingin Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Merdeka.com - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), bersama beberapa aktivis penggiat antikorupsi.
Kehadiran tiga pimpinan antirasuah tersebut untuk melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Meski demikian, Agus mengatakan, dirinya hadir tak membawa instansinya. Melainkan atas dasar pribadi sebagai warga negara.
"Jadi sebagai pribadi dan warga negara, mengajukan judicial review terhadap undang-undang KPK yang baru. UU Nomor 19 tahun 2019," kata Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Dia menuturkan, bahwa gugatan ini juga didukung oleh 39 lawyer, serta pengajunya juga bukan sendiri, tapi banyak dari sejumlah kalangan aktivis.
Walaupun, masih kata Agus, mengajukan uji materi ke MK, dirinya tetap berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Walaupun harapan kami juga masih ingin Presiden mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaGus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya