Advokat Andi Simangunsong gugup, ogah komentari pemeriksaan KPK
Merdeka.com - Advokat Andi Simangunsong, akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 dan pemilihan Gubernur Banten pada 2011, dengan tersangka RAC ( Ratu Atut Chosiyah ).
Namun mantan penasihat hukum terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia , Miranda Swaray Goeltom , itu gugup saat dicecar wartawan soal dugaan keterlibatannya dalam kasus menjerat Atut.
Andi tiba didampingi seorang rekannya pukul 10.20 WIB. Kehadirannya langsung membetot perhatian para pewarta. Dia langsung dikerubungi para pewarta. Saat dicecar pertanyaan awak media, Andi nampak gugup dan enggan membeberkan keterkaitan pemeriksaan hari ini.
"Nanti ya, nanti ya. Kita masuk dulu ya, boleh kasih jalan enggak," kata Andi kepada awak media di Gedung KPK , Jakarta, Jumat (14/3).
Andi berkilah ketika ditanya ihwal keterlibatannya dalam perkara menjerat Atut. Dia juga enggan menanggapi kabar soal peran dia dalam mengatur saksi dan menghilangkan serta menyamarkan barang bukti. "Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Nanti ya, saya ke penyidikan dulu," ujar Andi.
Klien Andi, Ratu Atut, hari ini juga bakal diperiksa sebagai tersangka. Dia janji bakal menemani Atut sudah selesai diperiksa. "Kalau sudah kelar nanti saya dampingi," ucap Andi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya