Adu argumen, KPK kembali sebut penetapan tersangka Hadi Poernomo sah
Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang hampir memasuki tahap akhir, KPK membacakan beberapa poin kesimpulannya. KPK menyangkal dalil yang diajukan oleh Hadi secara keseluruhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Termohon berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap pemohon," kata salah satu anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana, di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (25/5).
Dijelaskan oleh Yudi jika seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Hadi telah sah secara hukum. Bahkan, pihaknya sampai 3 kali melakukan ekspose sebelum menetapkan Hadi sebagai seorang tersangka.
"Kami memohon pada hakim praperadilan menyatakan sah pada penetapan tersangka dan menyatakan sah pada tindakan penyidikan," papar Yudi.
Yudi juga memaparkan bahwa seluruh barang bukti yang terkait dengan penetapan tersangka Hadi sudah diungkapnya dalam sidang. Atas hal tersebut, Yudi menambahkan bahwa seharusnya hakim tunggal Haswandi menolak praperadilan tersebut.
"Tidak ada alasan lagi untuk mengabulkan. Semua dalil sudah kita patahkan," ujarnya.
Ditemui usai sidang, Yudi menjelaskan dengan yakin jika KPK akan memenangi praperadilan ini secara keseluruhan. "Jadi semua sudah kita beberkan. Tidak ada yang meragukan lagi. Dari semua aspek hukum sudah kita beberkan. Dan saya yakin 100 persen jika KPK akan menang dalam perkaranya," kata Yudi.
Sebelumnya, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki wewenang mengusut kasus dugaan korupsi perpajakan yang dituduhkan kepadanya.
"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," kata Hadi di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (25/5).
Selain itu, Hadi juga menyebut jika putusan pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara. Lalu, dia juga memaparkan beberapa bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," ujar Hadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca Selengkapnya