Adnan Buyung Nasution: Apapun keputusan, saya harap ikhlas
Merdeka.com - Ketua Tim Advokasi Komisi KPU Adnan Buyung Nasution menyatakan, semua pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) harus siap menerima keputusan hakim konstitusi. Semua pihak harus ikhlas dengan keputusan final hakim konstitusi tersebut.
"Apapun keputusan itu. KPU menang atau kalah. Prabowo pun begitu, timbal balik. Saya harapkan para pihak menerima dengan ikhlas," kata Adnan sebelum keputusan sidang PHPU pilpres di MK, Kamis (21/8).
Menurut Adnan, keputusan hakim itu final dan mengikat sehingga tak bisa diganggu gugat.
"Sehingga apapun keputusannya, demi mencapai demokrasi yang baik dan perubahan, harus diterima," ujarnya.
Pengacara kondang itu mengatakan, nantinya keputusan hakim itu akan menjadi pelajaran demokrasi yang baik bagi masyarakat.
"Setidaknya kedua belak pihak saling mengerti. Supaya masyarakat memahami demokrasi dengan baik," ujarnya.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Minta MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
BW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
Baca SelengkapnyaAnies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca Selengkapnya