Adam Deni Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran ITE
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5).
JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.
Hal Memberatkan dan Meringankan Adam Deni
Hal yang memberatkan itu ialah karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujar dia.
Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari. Adam Deni kemudian dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
SYD merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni yang membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang ITE. Adam Deni mendapatkan pendampingan hukum dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta.
"Kami sebagai tim kuasa hukum, akan membela klien kami sampai selesai," kata Kuasa Hukum Adam Deni dari DPD KAI DKI, Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3), dilansir Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaKelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnya