Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Upaya Menghambat Kasus, Pelanggaran HAM Pembunuhan Brigadir J Menguat

Ada Upaya Menghambat Kasus, Pelanggaran HAM Pembunuhan Brigadir J Menguat brimob di rumah irjen ferdy sambo. ©2022 Merdeka.com/rahmat baihaqi

Merdeka.com - Unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa dugaan perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin kuat. Demikian hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

"Salah satunya adalah adanya indikasi kuat obstruction of justice. Obstruction of justice itu dalam konteks hak asasi manusia itu erat kaitannya dengan proses hukum, apakah ada hambatan atau tidak," kata Anam kepada wartawan, Kamis (11/8).

Menurut Anam dalam konteks obstruction of justice ini sangat terasa dengan adanya upaya menghalang-halangi proses pengusutan kasus. Dimana dari situ, nantinya akan menjadi dasar dalam mengungkap adanya pelanggaran HAM.

"Kasus ini itu terkait dengan bagaimana TKP berubah dan sebagainya. Makanya kami bilang terkait obstruction of justice, indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice," ujar Anam.

"Obstruction of justice itu diskusinya, ini pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Indikasinya sangat kuat ke sana," tambah dia.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut jika pihaknya telah mencermati sedari awal kasus kematian Brigadir J yang penuh kejanggalan.

"Misalnya peristiwa terjadi pada tanggal 8 (Juli 2022), tetapi kenapa baru dipublikasi tanggal 10, kemudian ada beberapa informasi yang di awal itu simpang siur satu dan lainnya," kata Taufan kepada wartawan, dikutip Kamis (11/8).

Atas hal tersebut, Taufan mengatakan jika kejanggalan tersebutlah menjadi dorongan bagi pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, termasuk Komnas HAM sebagaimana Undang-Undang 39 Tahun 1999 mengungkap kasus ini.

Sehingga Komnas HAM sebagai lembaga negara, kata Taufan, bertugas dalam kasus kematian Brigadir J untuk memastikan konstruksi peristiwa yang sebenarnya, termasuk memastikan penyelidikan kasus yang seadil-adilnya

"Maka Komnas HAM ingin memastikan bahwa konstruksi peristiwa, apa yang terjadi terhadap Saudara Brigadir Yosua ini harus benar-benar didasarkan kepada satu penyelidikan yang fair. Penyelidikan yang berdasarkan fakta-fakta," sebutnya.

Pasalnya, Taufah menyebut jika selama proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang berlangsung di Komnas HAM ditemukan adanya dugaan obstruction of justice atau percobaan tindak pidana menghalangi proses hukum.

"Dengan langkah-langkah yang cukup sistematis, berupa penghilangan barang bukti misalnya, pengubahan-pengubahan terhadap TKP, pembuatan skenario atau pengkondisian para saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan- keterangan yang tidak seperti fakta sesungguhnya," beber Taufan

"Dan dari situ kami mencoba untuk mengangkat beberapa hal yang kami anggap serius," tambah dia.

Alhasil, lanjut Taufan, dugaan adanya obstruction of justice pun telah terindikasi dengan sikap dari Kapolri melalui Timsus dan Inspektorat Khusus (Insus) melakukan pembersihan terhadap 15 personel yang dimutasi, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Puluhan anggota Kepolisian bahkan beberapa di antaranya Perwira Tinggi. Yang memang secara bersama-sama terlibat di dalam tindakan-tindakan yang diduga sebagai tindakan obstruction of justice itu," ujar Taufan.

Bisa Dipidana

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, polisi yang memberikan keterangan salah ke publik saat awal kasus penembakan Brigadir J bisa dikenakan pidana. Sebab, penjelasan yang salah menunjukkan polisi tidak profesional dan pelanggaran etik.

"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh, memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal, itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud saat jumpa pers, pada Selasa (9/8) malam.

Menurutnya, bila ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam kasus Brigadir J maka polisi itu bisa dipidana. Kata dia, antara pelanggaran disiplin dan pidana berhimpitan.

"Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana. Jadi, berhimpit antara disiplin dan pidana," jelasnya.

Meski begitu, Mahfud mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang serius dalam mengungkap kasus ini. Khususnya, telah menetapkan tersangka Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan.

"Proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus, para jenderal bintang tiga, dua, satu, dan seterusnya ke bawah. Penetapan mantan kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta satu orang bintara dan satu orang tamtama serta satu orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat," tutur Mahfud.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.

"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tiba-tiba Datangi Rumah Alm Kolonel Gunawan, 'Waktu Zaman Jahiliyah Aku Sering Ditangkap Polisi'

Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tiba-tiba Datangi Rumah Alm Kolonel Gunawan, 'Waktu Zaman Jahiliyah Aku Sering Ditangkap Polisi'

Bukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun

SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun

Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.

Baca Selengkapnya