Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Transfer Mencurigakan dari Rekening Brigadir J, PPATK Langsung Blokir

Ada Transfer Mencurigakan dari Rekening Brigadir J, PPATK Langsung Blokir Ini Sosok Polisi Adik Brigadir J, Dimutasi Usai Kasus. Facebook Roslin Emika dan Merdeka ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sejumlah rekening terkait dugaan adanya aliran dana dari rekening milik Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat usai meninggal dunia.

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia dalam insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terkait dengan hal tersebut, kita sudah blokir rekening untuk proses tindak lanjut. Dan kita terus melakukan koordinasi dengan penyidik," kata Juru Bicara PPATK, Nasir Kongah saat dihubungi, Jumat (19/8).

Ia menjelaskan, pembekuan tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah informasi itu beredar luas di tengah masyarakat.

"(Pemblokiran) Tak lama setelah isu itu beredar ditengah masyarakat," jelasnya.

Sayangnya, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah rekening yang telah dibekukan oleh pihaknya. Karena, hingga kini masih terus berproses.

"Saya belum bisa jawab sekarang (ada berapa rekening), karena masih terus berproses," ujarnya.

Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri bakal mendalami jika memang adanya aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir J paska meninggal dunia.

"Sudah (koordinasi dengan PPATK) kalau ada ya didalami dulu oleh tim," tutup Dedi.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya