Ada saksi diancam, KPK bisa minta tanggung jawab Anas
Merdeka.com - KPK akan langsung mempelajari kesaksian Bertha Herawati yang mengaku diancam dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum . Politisi Demokrat itu mengaku diancam agar tidak hadir dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek di pemerintahan dan TPPU.
"KPK akan pelajari keterangan Bertha sehingga kelak bisa lebih dijelaskan, siapa yang mengancam, apa bentuk ancaman dan maksud ancaman," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto , melalui pesan singkat, Selasa (26/8).
Menurut Bambang, pendalaman kesaksian Bertha guna menjadi dasar KPK untuk menjerat pelaku dengan pidana. Apakah benar pelaku mengancam saksi Bertha dan apa bentuk ancamannya.
"Semua itu akan jadi salah satu dasar KPK untuk menentukan lebih lanjut langkah KPK selanjutnya," ujarnya.
KPK juga akan mengkaji apa tindakan ancaman tersebut termasuk dalam obstruction of justice, perbuatan menghalang-halangi penegak hukum. Jika iya, kata Bambang, KPK bisa mempersoalkan hal tersebut kepada Anas dalam tuntutan Jaksa di persidangan nanti.
"Lebih jauh dari itu, KPK akan bisa mempersoalkan hal itu pada AU ( Anas Urbaningrum ) dan kelak dalam tuntutan akan meminta pertanggungjawabannya," ujar Bambang.
Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas pun mengamini hal tersebut.
"Jika kesaksian itu benar adanya, potensial sebagai obstruction of justice tersebut dengan akibat hukum yang menyertainya," jelas Bambang.
Diketahui, Bertha yang bersaksi di persidangan Anas mengaku diancam untuk tidak hadir. Hal itu disampaikan Jaksa KPK kepada Majelis Hakim di persidangan kemarin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca Selengkapnya