Ada pelanggaran HAM di MP3EI, LPSK siap lindungi korban
Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menerima kunjungan FIDH (International Federation on Human Rights) di kantornya, Selasa (24/6). Pada pertemuan itu, LPSK menyatakan siap untuk melindungi korban pelanggaran HAM yang terkait dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
"UU memberikan mandat yang jelas untuk LPSK agar memberikan perlindungan terhadap hak korban pelanggaran HAM," ujar Edwin, di kantor LPSK, Gedung Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/6).
FIDH menyampaikan beberapa data terkait dampak MP3EI terhadap HAM. Dalam data itu, salah satunya, Ecosoc (Lembaga PBB terkait Ekonomi dan Sosial) menyatakan Indonesia melakukan beberapa pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI dan memberikan teguran keras kepada Indonesia terkait pelanggaran tersebut.
"Ada beberapa sektor yang rawan akan pelanggaran HAM, diantaranya sektor perkebunan dan kebebasan beragama," kata Direktur Advokasi Internasional FIDH Antoine Madeline, yang juga menyampaikan data itu kepada PBB.
Atas penjelasan tersebut, Wakil Ketua LPSK menyampaikan bahwa LPSK selalu siap memberikan perlindungan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM termasuk yang teraktual pelanggaran kebebasan beragama di Sleman.
Namun, Edwin, mengingatkan adanya syarat formil atas perlindungan yang diberikan LPSK yaitu kasus yang melibatkan saksi atau korban harus mengandung unsur pidana, sudah ditangani oleh pihak berwenang, dan menimbulkan kerugian atau ancaman terhadap saksi korban.
"Perlu ada juga permohonan dari saksi atau korban kepada LPSK," sambung Edwin.
Wakil Ketua LPSK menyambut baik inisiatif FIDH dengan memberikan data terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI. Pihaknya pun akan mengkaji data itu untuk memproses permohonan perlindungan para korban.
"Data ini akan menjadi bahan kajian yang berharga bagi kami dalam memproses permohonan perlindungan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaCara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca Selengkapnya