Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada monopoli media tv, Kemenkominfo dan KPI digugat ke PN Jakpus

Ada monopoli media tv, Kemenkominfo dan KPI digugat ke PN Jakpus Ilustrasi menonton televisi. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Dmitriy Karelin

Merdeka.com - Beberapa elemen yang mengatasnamakan Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menggugat Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kementerian dan Lembaga negara itu digugat lantaran adanya monopoli kepemilikan televisi swasta oleh beberapa pengusaha.

"Keduanya memiliki pedoman yang sangat jelas dan tegas dalam mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran," ujar pihak penggugat dari LBH Pers, Nawawi Bahrudin di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

Nawawi menambahkan, masalah kepemilikan sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Penyiaran yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat 1 PP No 50/2005. "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh suatu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran dibatasi." Katanya,

Dia mengatakan beberapa fakta di lapangan yang melanggar ketentuan perundangan dan peraturan mengenai kepemilikan, dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Visi Media Asia Tbk. Yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (antv) dan PT. Lativi Media Karya (tvOne) yang dilakukan pada sekitar Juni 2011.

Kedua, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguasai PT. Indosiar Karya Media yang memiliki PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT. Surya citra Televisi (SCTV) yang dilakukan sekitar Juni 2011.

Ketiga, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT. Global Informasi Bermutu (Global TV) yang dilakukan sekitar Juni 2007.

"Kementerian komunikasi dan informasi serta Komisi Penyiaran Indonesia terlihat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut dan membiarkan terjadi perbuatan melawan hukum (PMH). Dengan mengacu pada ketentuan tentang kepemilikan, seharusnya Kominfo dan KPI dapat bertindak sesuai kewenangannya yang diatur olek UU dan ketentuan terkait," ucapnya.

Oleh karena itu, KIDP melihat urgensi untuk memperbaiki kekacauan dalam implementasi UU Penyiaran, terutama dalam hal pengaturan kepemilikan. Menurutnya, hal itu juga demi menjaga demokrasi penyiaran yang pada dasarnya menekankan keragaman isi dan kepemilikan.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kaesang untuk Pemilik Media

Hari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kaesang untuk Pemilik Media

Kaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.

Baca Selengkapnya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024

Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024

Di media sosial, muncul lelucon satir dengan narasi menjadi anggota KPPS setara dengan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
Politisi PDIP Sebut Pembagian Bansos Dimanfaatkan untuk Kepentingan Elektoral

Politisi PDIP Sebut Pembagian Bansos Dimanfaatkan untuk Kepentingan Elektoral

Pemerintah disebut tidak lagi menggunakan data Kemensos, melainkan data Kemenko PMK.

Baca Selengkapnya