Acong penjual miras di Aceh dihukum cambuk 38 kali
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan hukuman cambuk terhadap lima terpidana melanggar qanun Jinayat mengenai judi dan minuman keras, Selasa (31/5). Eksekusi cambuk dilakukan di Masjid Jami’ Syuhada, Desa Lamgigop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Hukum cambuk perdana dilaksanakan di Banda Aceh bagi penjual atau penyedia minuman keras, yaitu atas nama Sugiarso alias Acong (61). Dia divonis cambuk sebanyak 40 kali dikurangi masa tahanan 2 bulan, maka dicambuk di muka umum 38 kali cambuk.
Saat cambuk sedang berlangsung, tim medis dari Kejaksaan bertugas di atas panggung sempat mempertanyakan kesehatan Acong setelah dicambuk sebanyak 10 kali. Namun, Acong dengan lantang menjawab dalam keadaan sehat dan cambuk pun dilanjutkan hingga cambukan ke 38.
"Satu orang atas nama Acong dia penyedia, penjual dan ini yang pertama kali. Sedangkan satu lagi memang ada, tetapi masih banding di tingkat jaksa, penyedia juga," Kepala Seksi Penertiban dan Penegakan Perundang-Undangan Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif.
Sedangkan terpidana judi dihukum sebanyak empat orang, masing-masing dicambuk sebanyak 6 kali. Mereka itu adalah M Nasir Arahman (56), Zahri M Nur (34), Syahputra M Salam (30) dan terakhir Riski Fauzi Ismail (29). Mereka dicambuk di muka umum karena melanggar pasal 18 qanun Jinayat mengenai maisir atau judi.
Pantauan merdeka.com, selesai dicambuk, kelima terpidana langsung bebas. Mereka menggunakan pakaian biasa dan dijemput pihak keluarganya masing-masing.
Bahkan Acong, terpidana penyedia atau penjual minuman keras juga langsung dijemput keluarga menggunakan mobil Avanza warna putih. Acong bergegas masuk melalui pintu belakang mobil sebelah sopir dan langsung meninggalkan lokasi cambuk.
"Kalau yang menjual itu 60 kali dicambuk diancam dalam qanun maksimal, sedangkan peminum 40 kali. Ini juga tergantung mahkamah syariah yang memutuskannya," kata Kasatpol PP dan Polisi Syariah Banda Aceh, Yusnardi usai cambuk dilaksanakan.
Lanjutnya, Acong sebagai penyedia atau penjual divonis hakim sebanyak 40 kali cambuk. Setelah dikurangi 2 bulan penjara, maka Acong dicambuk sebanyak 38 kali.
"Acong itu penjual, memang maksimal 60 kali, tetapi itu proses di peradilan, bisa saja divonis 40 kali, 20 kali tergantung bagaimana hakim menilainya," imbuhnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan Buah yang Bagus dan Perlu Dibatasi untuk Penderita Asam Lambung
Asam lambung, yang diperlukan oleh tubuh untuk mencerna makanan & melawan infeksi bakteri, terkadang dapat diproduksi secara berlebihan, menyebabkan gejala maag
Baca SelengkapnyaMabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta
Saat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus
Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.
Baca SelengkapnyaMencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat
Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaBanyak Ditemukan Sampah Molusca, Ini Fakta Menarik Situs Bukit Kerang di Aceh Tamiang
Kerang yang menumpuk di situs ini sudah mulai berkurang, karena masyarakat sekitar banyak yang mengambilnya untuk keperluan bahan baku kapur.
Baca SelengkapnyaSering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!
Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnya