Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Absen di Pilkada, Gerindra kritik KPU Surabaya habis-habisan

Absen di Pilkada, Gerindra kritik KPU Surabaya habis-habisan Koalisi Majapahit. ©2015 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Jelang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota (Pilwali) Surabaya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya terus dikritik. Sorotan tajam yang dilempar sejumlah tokoh politik di Kota Pahlawan ini, terkait proses verifikasi faktual yang diduga banyak terjadi pelanggaran.

Salah satu tokoh politik yang terus melontar kritik tajam adalah politikus Partai Gerindra, AH Thony. Inisiator koalisi Majapahit ini bereaksi atas berbagai indikasi pelanggaran selama tahapan Pilwali.

Bahkan Ketua Pokja Koalisi Majapahit yang memutuskan untuk tidak mengusung calon ini, dengan tegas meminta komisioner KPUD setempat untuk mundur, jika tetap menjalankan tahapan-tahapan Pilkada yang dinilainya cacat hukum.

Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD Surabaya, kata Thony, adalah dengan diterimanya surat rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk bakal calon wakil wali kota, Dhimam Abror. Ketua KONI Jawa Timur ini dipasangkan dengan Rasiyo, yang direkomendasi oleh Partai Demokrat.

"Seperti misalnya, batas akhir pendaftaran yang seharusnya diserahkan pada 11 Agustus 2015, justru oleh KPU diberi kelonggaran hingga 19 Agustus 2015. Padahal, syarat utama Paslon seharusnya sudah tidak bisa diganti," tegas alumnus Fisip Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini, Rabu (26/8).

Adanya masa perbaikan yang berkaitan dengan kelengkapan yang bisa disusulkan, menurut Thony, memang diperbolehkan.

"Namun batas waktu harus diatur dan tidak menabrak undang-undang. Kalau menurut ukuran kita dari perspektif Koalisi Majapahit, jelas kelengkapan ini tidak sah. Jadi langsung, mau kami adalah sejak awal kelengkapan tersebut (berkas Rasiyo-Abror) tidak sah," tegasnya lagi.

Dijelaskan AH Thony, pelanggaran KPU setempat dalam hal ini, masuk pelanggaran Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Belum lagi pada masa perpanjangan pendaftaran tahap dua, yaitu tanggal 9 hingga 11 Agustus, terindikasi pelanggaran Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 12 Tahun 2015.

"Kita sudah ingatkan, tapi tidak digubris dan justru pelaksanaannya jalan terus," ucapnya.

Selain itu, penerimaan perbaikan berkas di luar batas waktu, seharusnya mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. "Yaitu batas akhir penutupan yang dilakukan selama tujuh hari pasca pendaftaran ditutup. Kemarin, pendaftaran Pak Rasiyo dan Abror itu lebih dari sehari, yaitu baru daftar pada 11 Agustus. Nah, rekom aslinya baru diserahkan pada 19 Agustus," papar dosen Unitomo Surabaya ini.

Diakui AH Thony, Koalisi Majapahit yang terdiri dari Gerindra, PKB, Golkar PKS, PAN, Demokrat dan PPP (khusus PAN dan Demokrat, lebih memilih mengusung Rasiyo-Abror‎ dari pada tetap bersama Koalisi Majapahit), tidak mau larut dalam pusaran politik di Surabaya.

Namun, ketika indikasi pelanggaran yang terendus lebih banyak, membuatnya makin gerah.

‎"Tambah lama dirasa-rasakan tambah gak selesai, tapi kok tambah bikin panas ati," celoteh Thony dengan logat Suroboyoan.

Thony juga menyatakan kekhawatirannya itu, akan membuat kondisi Kota Pahlawan tidak kondusif menjelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Sebab, itu akan mengurangi kepercayaan masyarakat," terangnya.

Seperti diketahui, di Pilwali Surabaya pasangan Rasiyo-Abror akan bertarung melawan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana (Tri-Sakti) dari PDIP.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dalih Ketua KPU Depok soal Banyak TPS Kekurangan Surat Suara: Ada Salah Pengesetan

Dalih Ketua KPU Depok soal Banyak TPS Kekurangan Surat Suara: Ada Salah Pengesetan

Peristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?

Rekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?

Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.

Baca Selengkapnya