9 WNA Dideportasi dari Bali, Satu Orang Diduga Lakukan Prostitusi
Merdeka.com - Pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Bali akan mendeportasi sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Uganda, Kongo dan Madagaskar karena overstay. Selain itu salah satunya diduga melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Kuta, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1, Amran Aris menyampaikan, dari kesembilan orang WNA akan melakukan tindakan administratif keimigrasian yakni pendeportasian terhadap enam orang dan tiga orang lainnya masih menunggu proses administrasi untuk di deportasi.
Saat ini juga sedang menunggu proses deportasi terhadap satu orang asing yang overstay dan satu orang asing lagi yang tidak memiliki paspor.
"Untuk total yang kita tunjukan ini ada lima yang masih di tahan, sisanya sudah kita lakukan deportasi ke negara mereka masing-masing," ucapnya saat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (22/3).
Saat itu juga, pihak Imigrasi kelas I langsung menunjukkan kelima WNA yang overstay yakni, berinisial SOK asal Kongo dengan overstay 4 tahun 3 bulan, BE asal Uganda dengan overstay 45 hari, NM asal Uganda dengan overstay 334 hari, CKN asal Nigeria (tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah) dan JOO asal Nigeria dengan overstay 251 hari.
Amran mengungkapkan selain overstay salah satu dari mereka juga melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Legian, Kuta.
Hal tersebut diketahui dari informasi, bahwa banyak warga sekitar yang merasa resah terhadap kelakuan mereka. Pihaknya pun juga bekerjasama dengan pihak Kelurahan Kuta untuk melakukan penangkapan.
"Ada warga yang resah terhadap kelakuan mereka, ternyata benar paspor mereka Overstay dan kita menduga bahwa mereka melakukan kegiatan prostitusi di jalan Legian setiap subuh sekitar pukul 03.00 WITA. Karena sekitar subuh kan banyak bule-bule yang mabuk dan mereka langsung menawarkan jasanya disitu," ujarnya
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan lagi terhadap WNA lainnya yang melakukan tindakan prostitusi.
"Kami akan melakukan pengawasan terus. Karena kebanyakan mereka lari dari Jakarta dan kemudian menyusuri ke tempat-tempat di Bali. Di lain sisi, untuk memasuki ke ruang lingkup mereka agak susah, terlalu bahaya dan mudah ketahuan. Kami akan pelan-pelan untuk mengawasi hal seperti ini," ujar Amran.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaTerdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaMereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaHasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.
Baca SelengkapnyaAmalia menyebut, turis asing yang berkunjung ke Indonesia pada November 2023 didominasi asal Malaysia sebesar 15,45 persen.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya