8 Nama hakim agung pilihan DPR
Merdeka.com - Sebanyak 24 nama calon hakim agung telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota dewan. Hari ini, Komisi III DPR memilih delapan calon hakim agung periode 2013 sampai 2018. Pemilihan melibatkan 56 anggota dewan.
"Delapan nama yang terpilih, akan dilanjutkan pada mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR sekaligus pemimpin rapat Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/1).
Pemilihan dilakukan berdasarkan kertas suara. Setiap anggota dewan, diwajibkan memilih maksimal delapan nama calon hakim agung yang tertera di kertas suara.
Sempat terjadi perdebatan di antara anggota dewan, saat penetapan mekanisme pemilihan delapan calon hakim agung. Sejumlah anggota dewan menghendaki pemilihan dilakukan dua tahap. Tahap pertama memilih empat dari 12 calon hakim agung, begitu juga tahap kedua nantinya.
Namun pada akhirnya, seluruh anggota dewan sepakat untuk menggabungkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung sebanyak 24. Dari angka itu, dipilih delapan hakim agung yang dinilai mampu mengemban amanah.
Berikut delapan hakim agung yang baru terpilih:
1. M Syarifuddin 54 suara
2. Hamdi 54
3. I Gusti Agung Sumanatha 52 suara
4. Irfan Fachruddin 48 suara
5. Margono 47 suara
6. Burhan Dahlan 43 suara
7. Desnayeti 25 suara
8. Yakup Ginting 23 suara
Sedangkan nama calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi, tidak mendapatkan dukungan suara sama sekali.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnya