Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Hakim dipolisikan terkait manipulasi putusan Pilgub Jatim

8 Hakim dipolisikan terkait manipulasi putusan Pilgub Jatim Surat suara Pilgub Jatim. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tiga orang dari Forum Korban Putusan MK Berdaulat (FKPMB), Ahmad Suryono, Adhie Massardi, Elang Rubra melaporkan delapan majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang dimenangkan pasangan Soekarwo dan Saefullah Yusuf (KarSa).

"Jadi ini kami datang ke sini mau mengadukan delapan Hakim MK yang terindikasi melakukan pemalsuan putusan terutama Pilkada Jatim," kata Adhie di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Laporan mereka merupakan reaksi dari perkataan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang disampaikan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Saat itu Akil mengatakan dalam sidang panel yang dipimpinnya dengan Hakim Anggota Maria farida dan Anwar Usman memutuskan pasangan Khofifah-Hermanlah yang memenangkan Pilgub.

Tidak lama berselang, Akil ditangkap KPK sehingga tidak bisa mengikuti sidang pleno. Putusan sidang Pleno sendiri malah memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah.

"Menurut Akil Mochtar Ketua MK waktu itu yang disampaikan (pengacaranya) Otto Hasibuan, dikatakan bahwa di dalam panel yang menang itu Khofifah. Ketika Akil tidak ada, di dalam pleno putusannya berubah jadi menang Soekarwo. Di situlah awal mula dugaan manipulasi," ujarnya.

Selain dugaan melakukan manipulasi putusan. Mereka juga mempertanyakan dasar pasal 28 Undang-undang MK yang berisi keputusan MK harus dihadiri sembilan atau sekurang-kurang tujuh hakim yang dipimpin Ketua MK.

"Tapi (pleno) ini diputuskan delapan orang hakim, tapi Ketua MK tidak. Ini diduga ada komplotan pemalsuan di MK. Karena itu kami adukan ke Bareskrim," katanya.

Kedelapan hakim itu dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran yang diatur dalam pasal pasal 263, 264, 242 dan pasal 11 KUHP. Oleh karena itu, mereka berpendapat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak bisa melantik pasangan KarSa pada 12 Februari 2014 nanti.

"Kalau Mendagri tetap melantik, polisi bisa menangkap Gamawan karena dugaan menjadi komplotan pemalsuan putusan," pungkasnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Tanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Momen Lucu Niat Baik Anggota Polisi Bagi-Bagi Takjil Malah Dikira Razia, 'Enggak Ada yang Mau Lewat'

Momen Lucu Niat Baik Anggota Polisi Bagi-Bagi Takjil Malah Dikira Razia, 'Enggak Ada yang Mau Lewat'

Polisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.

Baca Selengkapnya