7 Terdakwa korupsi bebas, PN Tipikor Semarang darurat
Merdeka.com - Putusan vonis bebas yang dilakukan oleh para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah kepada tujuh terdakwa kasus korupsi mengakibatkan lembaga peradilan hukum itu disebut dalam kondisi darurat. Supremasi hukum tidak bisa lagi ditegakkan dan koruptor merasa mendapatkan angin bebas untuk mendapatkan bonus dari hakim di pengadilan kasus korupsi.
Selain itu, fakta vonis bebas yang terjadi secara berulang-ulang di Pengadilan Tipikor Semarang itu membuat para terdakwa lebih bebas melakukan upaya penekanan terhadap majelis hakim dalam sidang perkara kasus korupsi. Sekaligus juga membuktikan bahwa ada dugaan upaya koruptor untuk melakukan upaya penyuapan terhadap oknum hakim semakin kuat.
"Kondisi Pengadilan Tipikor Semarang sudah darurat. Kondisi ini harus langsung dievaluasi oleh lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) dan harus dilakukan penindakan terhadap hakim yang nakal," ungkap Peneliti ICW Apung Widadi kepada merdeka.com Rabu (13/6).
Apung menilai vonis bebas yang berulang-ulang terjadi membuktikan bahwa kinerja dan evaluasi dari KY dan MA selama ini tidak maksimal. Sebab, dalam melakukan evaluasi sangat lemah dalam memperoleh data dari hasil investigasi oknum hakim nakal.
"KY atau MA investigasinya lemah. Selama ini mereka hanya melakukan pengawasan dan kontrol hakim-hakim selama sidang berlangsung. Metode pengawasan KY dan MA masih bersifat 'jadul'. Mereka tidak cermat mengawasi prilaku hakim yang nakal di luar persidangan," tegas Apung.
ICW juga telah memperoleh kabar bahwa oknum hakim Pengadilan Tipikor Semarang Lilik Nuraini telah dimutasi atau dipindah ke Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh MA karena membebaskan enam terdakwa dalam vonisnya. Apung menilai bahwa hukuman tersebut tidak akan memperbaiki kondisi upaya penegakan supremasi hukum, terutama penindakan tegas terhadap koruptor di Indonesia.
"Dipindah di mana pun kalau hakim Lilik pasti akan melakukan upaya dan permainan yang sama dengan para koruptor. Harus ada sanksi tegas," ucap Apung.
Hal yang sama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penegak Hukum KP2KKN (Komite Pemantau dan Penyelidikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Jateng Eko Haryanto. Pengadilan Tipikor Semarang tidak hanya dalam kondisi darurat tetapi sudah dalam kondisi kritis. Kondisi ini bisa terulang dan memungkinkan akan terjadi dan dilakukan oleh pengadilan-pengadilan Tipikor di daerah yang lain.
"KY dan MA harus melakukan evaluasi dan harus ada sanksi penindakan terhadap oknum hakim Lilik Nuraini. Tidak hanya cukup memindah saja. Supaya lembaga peradilan kita tidak kembali lagi ke pengadilan seperti jaman baheula," tegas Eko.
Eko Haryanto juga menilai fakta vonis bebas kepada para koruptor berulang-ulang ini membuktikan KY dan MA lemah dalam pengawasan dan penindakan.
"Selama ini mereka hanya melakukan proses pengawasan saja jalannya sidang. Tidak melakukan upaya penindakan tegas terhadap hakim nakal. Kalau hanya melakukan mutasi saja terhadap hakim Lilik ke Sulsel yang SK pemindahan turun hari ini, integritas Lilik di tempat lain juga masih kita ragukan. Pasti akan dia ulang memvonis bebas koruptor," pungkas Eko.
Seperti yang diberitakan merdeka.com, Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tujuh terdakwa dari berbagai macam kasus korupsi. Dari tujuh vonis bebas itu enam diantaranya merupakan vonis bebas yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang Lilik Nuraini yang mulai hari ini dipindah ke pengadilan wilayah Sulsel.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPolisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaSeangkatan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Para Perwira TNI Alumni Akabri 1970 ini Gugur saat Operasi Seroja di Timor Timur
Beberapa nama perwira TNI alumni AKABRI 1970 yang gugur di Operasi Seroja.
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSeragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein
Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.
Baca Selengkapnya