7 Ribu TKI langgar izin tinggal pilih bertahan di Korsel
Merdeka.com - Sedikitnya 7 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan (Korsel) enggan pulang ke tanah air. Mereka bahkan ditengarai telah melanggar izin tinggal atau overstay.
Jika jumlah tersebut terus meningkat hingga mencapai 10 ribu orang, Indonesia terancam tidak bisa mengirimkan TKI ke negara tersebut.
"Jika melebihi 10 ribu jumlahnya, maka negara tersebut akan menghentikan program penempatan TKI disana," ujar Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, seusai meninjau pelaksanaan tes Emplyoment Permit System Test of Proficiency in Korea-Paper Based Test (EPS-TOPIK PBT) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu (28/6).
Menurut Nusron, sejak tahun 2004 hingga 2015 ini ada 61.078 TKI yang ditempatkan di Korea.Namun saat ini yang masih tinggal di sana ada sekitar 42 ribu orang, karena yang lain sudah habis masa kontrak kerjanya.
"Yang menjadi masalah, mereka yang sudah lima tahun di sana tidak mau pulang jumlahnya sekitar 7 ribu," jelasnya.
Nusron menyesalkan hal tersebut, pasalnya akan bisa menghambat calon TKI baru yang akan berangkat ke Korea. Pemerintah, kata Nusron, telah menyiapkan dana khusus untuk mengatasi TKI yang bermasalah tersebut.
"Kami akan memulangkan para TKI yang bermasalah izin tinggal tersebut. Itu komitmen pemerintah," tandasnya.
Menurut Nusron, yang menjadi tuntutan TKI overstay tersebut adalah adanya pemutihan, karena mereka ilegal. Hal itu, kata dia, juga pernah disampaikan para TKI, saat Presiden Jokowi berkunjung kesana.
Lebih lanjut Nusron mengatakan TKI yang enggan kembali ke Indonesia tersebut disebabkan karena mereka merasa nyaman dan sejahtera bekerja di Korea. Sehingga mereka tidak memiliki bayangan akan bekerja apa setelah pulang ke Indonesia.
"TKI Korea itu bisa membawa uang Rp 500 juta hingga Rp 600 juta ke Indonesia, tetapi tidak punya bayangan akan bekerja apa. Untuk itu, BNP2TKI memiliki program bagi purna TKI dengan melatih kewirusahaan bagi mereka," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaPotensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.
Baca SelengkapnyaKenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca Selengkapnya