7 Pabrik senjata rakitan diperiksa Polres Tulungagung
Merdeka.com - Polres Tulungagung memeriksa tujuh pabrik pembuat senjata rakitan. Pabrik-pabrik tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin usaha.
"Sejak kemarin (Kamis, 27/3) sudah saya instruksikan kepada jajaran intelijen dan polsek untuk memeriksa sejumlah 'home industri' yang memproduksi senjata angin rakitan tersebut," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat (28/3).
Apabila tujuh industri rumahan yang memproduksi senjata angin rakitan tersebut diidentifikasi tidak atau belum mengantongi izin produksi. Whisnu menjelaskan, pihaknya akan menjerat para pelaku usaha dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian.
Adapun tujuh pabrik senjata angin rakitan yang telah diidentifikasi kepolisian masing-masing tersebar di wilayah Kecamatan Ngunut, Rejotangan, Kedungwaru, serta sekitar kota Tulungagung.
Whisnu menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan memperketat perajin senjata angin. Hal ini menyusul terbongkarnya pengiriman replika senjata api laras panjang jenis SP-1 dari Tulungagung tujuan Aceh.
Menurut Whisnu, terungkapnya paket berisi 120 pucuk replika senjata api laras panjang yang dibungkus menggunakan beberapa kotak kayu dan disamarkan dengan tulisan "spare part kendaraan bermotor" di Kantor Pos Indonesia Cabang Medan telah memicu penyelidikan mendalam jajaran kepolisian dan TNI.
Pasalnya, ratusan pucuk replika senjata laras panjang itu terkirim dari Kantor Pos Indonesia Cabang Tulungagung dengan nama pengirim Purwa Priswanto (66), melalui perusahaannya yang belum mengantongi izin atas nama PT Intimandiri, beralamat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
"Kami akan dalami dan kembangkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin usaha ataupun produksi ilegal," tegas Whisnu.
Purwa Priswanto selaku pemilik dan penanggung jawab pabrik replika senjata api laras panjang kini dijadikan tersangka, karena diduga melanggar pasal 45 UU nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak hanya menguasai pasar Indonesia, pabrik ini berhasil mengekspor produknya
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPetugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaLedakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaKeberadaan pabrik tersebut dapat mengurangi impor bahan baku pembuatan pupuk.
Baca SelengkapnyaSelama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca Selengkapnya