Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Tahun buron, terpidana korupsi kantor bupati Bombana ditangkap

6 Tahun buron, terpidana korupsi kantor bupati Bombana ditangkap Terpidana korupsi proyek kantor Bupati Bombana ditangkap. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Muhammad Yunus Guzasia (54), akhirnya ditangkap di Makassar, Selasa (26/4), pukul 09.00 WITA. Dia menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara selama enam tahun.

Setelah dibekuk di kawasan perumahan Bumi Tamalanrea Permain (BTP), kediaman pribadi keluarganya, Yunus yang merupakan kontraktor asal Makassar langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, di Jalan Alauddin. Dia diantar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Hendra Busrian, dan jaksa penuntut umum, Dedi Karto.

Hendra mengatakan, proyek pembangunan kantor Bupati Bombana itu senilai Rp 4 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 280 juta. Di pengadilan tingkat pertama, Yunus lolos dari jerat hukum karena dinilai tidak terbukti korupsi, sehingga dinyatakan bebas.

Meski demikian, jaksa langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu dikabulkan, dan Yunus dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun penjara. Hanya saja, usai putusan itu, Yunus langsung menghilang selama enam tahun.

"Penyidik mulai menahan terpidana ini 12 Maret 2007 lalu. Proses hukum berlanjut, dan hingga tahun 2009 kemudian keluar putusan di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, dinyatakan bebas. Selanjutnya, jaksa ajukan kasasi setahun kemudian, dan diputuskan bersalah dengan pidana empat tahun penjara. Namun yang bersangkutan melarikan diri," kata Hendra.

Menurut Hendra, sepekan lalu mereka mencium keberadaan Yunus di Makassar. Atas kerjasama dengan Kejati Susel, Yunus berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, dia digelandang ke Lapas Klas I Makassar buat menjalani masa hukuman. Yunus tidak dibawa ke Sulawesi Tenggara dengan alasan efektivitas proses penahanan.

Selain Yunus, ada empat terpidana lain sedang menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi itu. Mereka adalah mantan Bupati Bombana, Atiku Rahman, pimpinan proyek Roses Pimpi, lalu dua panitia pengadaan, Endang Kilat dan Hasanuddin.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.

Baca Selengkapnya