6 Tahun buron, terpidana korupsi kantor bupati Bombana ditangkap
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Muhammad Yunus Guzasia (54), akhirnya ditangkap di Makassar, Selasa (26/4), pukul 09.00 WITA. Dia menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara selama enam tahun.
Setelah dibekuk di kawasan perumahan Bumi Tamalanrea Permain (BTP), kediaman pribadi keluarganya, Yunus yang merupakan kontraktor asal Makassar langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, di Jalan Alauddin. Dia diantar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Hendra Busrian, dan jaksa penuntut umum, Dedi Karto.
Hendra mengatakan, proyek pembangunan kantor Bupati Bombana itu senilai Rp 4 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 280 juta. Di pengadilan tingkat pertama, Yunus lolos dari jerat hukum karena dinilai tidak terbukti korupsi, sehingga dinyatakan bebas.
Meski demikian, jaksa langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu dikabulkan, dan Yunus dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun penjara. Hanya saja, usai putusan itu, Yunus langsung menghilang selama enam tahun.
"Penyidik mulai menahan terpidana ini 12 Maret 2007 lalu. Proses hukum berlanjut, dan hingga tahun 2009 kemudian keluar putusan di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, dinyatakan bebas. Selanjutnya, jaksa ajukan kasasi setahun kemudian, dan diputuskan bersalah dengan pidana empat tahun penjara. Namun yang bersangkutan melarikan diri," kata Hendra.
Menurut Hendra, sepekan lalu mereka mencium keberadaan Yunus di Makassar. Atas kerjasama dengan Kejati Susel, Yunus berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, dia digelandang ke Lapas Klas I Makassar buat menjalani masa hukuman. Yunus tidak dibawa ke Sulawesi Tenggara dengan alasan efektivitas proses penahanan.
Selain Yunus, ada empat terpidana lain sedang menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi itu. Mereka adalah mantan Bupati Bombana, Atiku Rahman, pimpinan proyek Roses Pimpi, lalu dua panitia pengadaan, Endang Kilat dan Hasanuddin.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnya