Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Mahasiswa di Kupang Demo Saat Pandemi Corona Dikenakan Pasal UU Karantina Kesehatan

6 Mahasiswa di Kupang Demo Saat Pandemi Corona Dikenakan Pasal UU Karantina Kesehatan Demonstrasi Wabah Covid-19 di Kupang Ditangkap. ©2020 Merdeka.com/Anansias Petrus

Merdeka.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah memulangkan enam mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pasar inpres Naikoten I Kupang, Senin (30/3) kemarin. Walau dipulangkan kembali ke rumah masing-masing, namun proses hukum bagi keenam mahasiswa ini tetap dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha menjelaskan, proses hukum tetap dilakukan lantaran mereka melakukan aktivitas tanpa izin. Ditambah keenam mahasiswa ini tidak mengindahkan maklumat Kapolri, terkait larangan berkumpul akibat mewabahnya Covid-19 di Indonesia.

"Tidak ada izin karena memang tidak diberikan, pembubaran aksi unjuk rasa itu atas pertimbangan maklumat dan situasi covid-19 dan keselamatan masyarakat," tandasnya.

Menurut Hasri, atas peristiwa ini sudah dibuatkan laporan polisi karena unjuk rasa juga bisa berimbang, ditengah upaya berbagai elemen masyarakat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Nusa Tenggara Timur.

"Kepada para mahasiswa ini, polisi menjerat mereka dengan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta Maklumat Kapolri.

Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Maklumat sebagai respon kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri dirumah dan seluruh pihak agar tidak membuat acara, pengumpulan massa demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Sejumlah aktivis Forum Mahasiswa HAM dan Demokrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi saat melakukan aksi demontrasi, terkait penolakan RUU Omnibus Law ditengah mewabahnya Covid-19, Senin (30/03).

Kronologi yang didapat wartawan, aksi ini berlangsung didepan Pasar Inpres Naikoten II Kupang. Salah aktivis bernama Empos melakukan orasi menjelaskan penolakan RUU Omnibus Law.

Dalam orasinya Empos menjelaskan menjelaskan, rancangan UU Omnibus Law adalah sebuah kebijakan titipan kapital impian, kepada rezim hari ini.

"Dari Rancangan UU Omnibus Law sangat bertentangan dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sendiri jadi sengsara, bila Rancangan UU Omnibus Law disahkan. Untuk itu kami secara tegas menolak Rancangan UU Omnibus Law ini," kata Empos dalam orasinya.

Ketika asik melakukan orang, tiba-tiba Empos bersama rekan-rekannya diamankan oleh aparat kepolisian Kupang Kota. Empos bersama rekan-rekannya digelandang ke Mapolres Kupang Kota.

Mereka dibubar paksa aparat kepolisian, lantaran aksi itu digelar ditengah pemerintah telah mengeluarkan imbauan, tentang sosial distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kupang.

Sementara itu KBO Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah mahasiswa yang sedang berdemo itu.

Menurutnya, enam mahasiswa itu hanya dikenakan wajib lapor. "Statusnya wajib lapor. Mereka dibawa ke Polres lalu diinterogasi sebentar dan langsung dipulangkan," jelasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UP Sempat Blokade Jalan saat Demo, Pengguna TransJakarta Terpaksa Jalan Kaki

Mahasiswa UP Sempat Blokade Jalan saat Demo, Pengguna TransJakarta Terpaksa Jalan Kaki

Demo yang dilakukan mahasiswa Universitas Pancasila , Selasa (27/2) sempat diwarnai aksi blokade Jalan Raya Srengseng Sawah yang memicu kemacetan.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Surakarta: Cawapres Gibran Bakal Nyoblos di TPS 34 Manahan

KPU Surakarta: Cawapres Gibran Bakal Nyoblos di TPS 34 Manahan

KPU Surakarta belum menerima informasi apakah Presiden Jokowi dan keluarga juga akan mencoblos di Solo.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMP di Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Tali Pramuka

Pelajar SMP di Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Tali Pramuka

Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas bocah itu diperkirakan meninggal dunia tengah malam

Baca Selengkapnya
Viral Momen Haru Perpisahan Mahasiswa KKN di Wandoka Selatan, Penuh Tangisan

Viral Momen Haru Perpisahan Mahasiswa KKN di Wandoka Selatan, Penuh Tangisan

Warga setempat mengantarkan para mahasiswa hingga dermaga. Mereka tampak bersedih mengantarkan kepergian para mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Usai Demo Mahasiswa, Muncul Aksi Bela Rektor UP Terkait Pelecehan, Peserta Mengaku Dibayar 'Gocap'

Usai Demo Mahasiswa, Muncul Aksi Bela Rektor UP Terkait Pelecehan, Peserta Mengaku Dibayar 'Gocap'

Saat ini aksi demo tersebut sudah selesai. Mereka tidak sampai masuk ke dalam kampus karena diadang oleh petugas keamanan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

Antisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.

Baca Selengkapnya
Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat

Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat

Salah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.

Baca Selengkapnya