Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Kejanggalan kasus Wali Kota Medan Rahudman Harahap

6 Kejanggalan kasus Wali Kota Medan Rahudman Harahap Wali Kota Medan Rahudman Harahap. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah dibelit kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel 2005, Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap , akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8).  

Vonis bebas ini mengundang pro dan kontra. Pendukung Rahudman langsung bersorak gembira mendengar putusan majelis hakim. Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rahudman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Oktober 2010 setelah Amrin Tambunan, - eks Bendahara pemegang kas Setdakab Tapsel yang terbelit perkara serupa - diadili dalam kasus sama. Dalam dakwaan, Amrin disebut memperkaya mantan atasannya itu. Namun, Rahudman baru diadili mulai 23 Mei 2013.

Sejumlah fakta muncul dalam perjalanan kasus ini. Berikut catatan dan kejanggalan yang terjadi:

Pecahkan rekor

Vonis bebas terhadap Rahudman Harahap , Kamis (15/8), merupakan vonis bebas pertama yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. Dia menjadi satu-satunya terdakwa  yang dinyatakan tidak bersalah sejak Pengadilan Tipikor Medan terbentuk pada 2011. Sebelum vonis bebas terhadap Rahudman, tidak satu pun dari seratusan terdakwa perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan lolos dari hukuman. Mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan, yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara tercatat sebagai terdakwa kasus korupsi dengan hukuman tertinggi yang diputus majelis hakim di pengadilan ini.Namun, sebelum Pengadilan Tipikor Medan terbentuk, sejumlah vonis bebas memang terjadi pada perkara korupsi yang disidangkan di PN Medan.

Hakim dan pengacara yang sama

Sosok Sugiyanto menjadi perhatian setelah majelis hakim yang dipimpinnya menjatuhkan vonis bebas kepada Rahudman Harahap . Pria yang dikabarkan segera pindah tugas ke PN Surabaya ini menjadi pembicaraan karena beberapa kali menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada terdakwa korupsi.Ditambah dengan vonis bebas kepada Rahudman, Sugiyanto setidaknya sudah tiga kali mengetuai majelis hakim yang menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada terdakwa korupsi. Dua perkara lainnya disidangkan di PN Medan, sebelum terbentuknya Pengadilan Tipikor Medan pada 2011.Kedua vonis bebas lainnya yaitu perkara korupsi tukar guling (ruilslag) lahan Kebun Binatang Medan (KBM) yang diputus pada Jumat 27 Mei 2010. Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto membebaskan? Ramli Lubis (56), mantan Sekda dan Wakil Wali Kota Medan, yang jadi terdakwa dalam perkara ini. Pengacara Ramli ketika itu pun sama dengan penasihat hukum Rahudman, yaitu Hasrul Benny Harahap.Satu perkara lagi yang divonis bebas yaitu kasus korupsi pembangunan gedung Politeknik Kesehatan (Poltekes) Medan. Saat itu, Kamis 7 Oktober 2010, majelis hakim yang juga diketuai Sugiyanto membebaskan terdakwa Koesman Wisohudiono.

Pelaku lain misterius

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rahudman Harahap menyisakan pertanyaan: Siapa pelaku lain yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi TPAPD Pemkab Tapsel pada 2005 bersama mantan Bendahara Umum Setdakab Tapsel, Amrin Tambunan?Amrin Tambunan divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Pengadilan tinggi mengubah hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Kemudian, Mahkamah Agung memperberatnya menjadi 4 tahun penjara.Putusan majelis hakim, mulai di tingkat PN Padangsidimpuan hingga Mahkamah Agung menyatakan Amrin Tambunan alias Amrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi. Dia dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan memunculkan tanda tanya. Pada persidangan, Amrin mengaku diperintah Rahudman untuk melakukan perbuatannya. Namun, Rahudman tegas membantahnya.Jika Rahudman dibebaskan, siapa orang lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi itu?

Uang pengganti 'Siluman'

Kasus dugaan korupsi TPAPD Pemkab Tapsel memunculkan sejumlah keanehan. Salah satunya, terpidana dalam perkara ini yaitu Amrin Tambunan tidak tahu siapa pembayar uang pengganti kerugian negara, yang menjadi kewajibannya.Selain menjatuhi Amrin dengan hukuman 3 tahun penjara (akhirnya menjadi 4 tahun penjara di Mahkamah Agung), majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.590.944.500.Uang pengganti itu telah dibayar saat perkara disidangkan di PN Padangsisdimpuan. Masalahnya, siapa yang membayar uang itu tidak diketahui.Amrin mengaku tidak tahu asal uang itu. Setahunya, uang itu dari seseorang bernama David, namun dia tidak mengenal sosok ini.Saat ditanya hakim, apakah uang itu dari terdakwa Rahudman Harahap , Amrin juga mengaku tidak tahu. "Tidak tahu Pak Hakim, karena saya lihat uang itu sudah terletak di meja," jawab Amrin saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan.Bukan cuma uang yang misterius, sejumlah dokumen dalam perkara ini juga sempat dikabarkan hilang. Pihak kejaksaan pernah mengakui hilangnya dokumen ini yang kemudian menjadi alasan tersendatnya penanganan kasus ini.Selain kejaksaan, Amrin? juga mengaku berkasnya hilang. Menurut dia, dokumen dan berkas-berkas itu dibawa kabur pengacaranya yang lama.

Tak ditahan tapi beri jaminan

Sejak penyidikan hingga divonis bebas Rahudman Harahap tidak pernah ditahan. Begitu pun, keluarganya justru memberikan uang jaminan.Uang jaminan itu diserahkan saat tersangka korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan 2005, Rahudman Harahap , yang merupakan Wali Kota Medan, dilimpahkan ke Kejari Padangsidimpuan."Ada jaminan dari keluarganya yang ditandatangani anaknya Dedi. Dia juga menyerahkan uang jaminan. Jumlahnya Rp 100 juta mungkin," kata Kajari Padangsidimpuan Freddy Azhari Siregar seusai pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejati Sumut, Jumat (12/4).Saat itu, Freddy menyatakan Rahudman memang tidak ditahan. Alasannya, mereka yakin Rahudman tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ketika itu Noor Rachmad menyatakan pihaknya memang meminta jaminan. "Saya minta harus ada jaminan. Penjaminnya orang dan uang. Berapa uangnya saya nggak tahu. Kalau sekarang belum ditahan, terkait izin presiden, untuk menahan silakan tanya ke jaksa atau kajari," urainya.Sementara itu, Humas PN Medan Achmad Guntur menyatakan uang jaminan itu tidak pernah sampai ke pengadilan. "Selain itu, uang jaminan baru diberikan setelah seseorang ditahan," katanya, Kamis (15/8).

Didukung bawahan

Meski telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wali kota Medan, karena menjadi terdakwa, Rahudman tidak kehilangan dukungan. Para pendukungnya, terutama pejabat dan PNS Pemkot Medan kerap memenuhi PN Medan setiap sidang digelar.Sekali waktu, para camat bahkan memberi penghormatan saat Rahudman, yang sudah dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Medan, akan masuk ke gedung pengadilan. Ketika itu, Rahudman tiba di PN Medan dengan Mitsubishi Pajero hitam. Sebelum dia turun dari mobil, sejumlah camat berkemeja batik dan mengenakan lencana berbaris di depan pintu gedung PN Medan.Saat Rahudman turun dari mobilnya, para camat langsung memberikan penghormatan. "Hormat gerak!" teriak salah seorang di antara mereka diikuti gerakan menghormat.Rahudman membalas penghormatan? sambil berjalan memasuki gedung PN. Para camat kemudian mengikuti Rahudman masuk ke ruang sidang utama.Para pejabat dan staf Pemkot Medan menghadiri sidang pada jam kerja pegawai. Mereka terkadang mengenakan pakaian dinas lengkap. Karena sidang umumnya digelar hari Kamis, keberadaan mereka tidak begitu terlihat karena umumnya mengenakan batik."Kalau di mal kita tangkap, tapi kalau di sini kan mereka memberi simpati," ucap Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, saat ditanya soal keberadaan PNS di PN Medan pada jam kerja.

Baca juga: Di persidangan, hakim Tipikor Medan sebut jaksa sok pintar Terpidana korupsi akui perbuatannya atas permintaan Rahudman Wali Kota Medan divonis bebas dalam kasus korupsi

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Cerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta

Cerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta

Korban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.

Baca Selengkapnya