Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Karut marut proyek e-KTP Rp 5,8 Triliun

6 Karut marut proyek e-KTP Rp 5,8 Triliun E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - KTP elektronik (e-KTP) mulai diterbitkan pada 1 Oktober 2011 lalu. Tujuan program ini untuk menertibkan administrasi kependudukan berbasis elektronik. Misalnya mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Namun sejak diterbitkan, hingga kini program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbiaya Rp 5,8 Triliun ini menuai banyak masalah. Mulai dari persoalan pencairan anggaran, isu korupsi, kesiapan sistem, hingga pungutan liar.

Kemendagri mematok target pada awal tahun ini program e-KTP mulai dioperasikan. Pertanyaanya, apakah program ini siap, atau justru menjadi proyek mubazir?

Bila me-review ke belakang, sejak pertama proyek di mulai memang syarat masalah. Berikut ini 5 karut marut proyek e-KTP sejak proyek mulai digarap dua tahun lalu:

Masalah korupsi anggaran

Waktu itu program e-KTP belum genap satu tahun digulirkan. Namun, proyek itu sudah dilaporkan sebuah lembaga swadaya masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga ada penyelewengan dana lebih dari Rp 1 triliun.

Dugaan diperkuat karena Kejaksaan saat ini juga tengah mengusut dugaan korupsi proyek e-KTP ini. Bahkan Kejaksaan telah menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri, Irman, sebagai tersangka.

Irman, diduga melakukan mark-up nilai proyek saat dia menjabat Direktur Pendataan Kependudukan, bersama Setiantono, ketua panitia pengadaan barang pada proyek KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) tahun 2009.

Sejumlah tersangka lainnya telah ditetapkan dalam kasus tersebut sebagai rekanan proyek, yakni bos PT Karsa Wira Utama Suhardijo dan bos PT Indjaja Raya Indra Wijaya. Namun Mendagri Gamawan Fauzi membantahnya.

Masalah persiapan alat

Kendala alat ini pernah diakui sendiri oleh Gamawan akhir 2011 lalu. Menurut dia proses pengadaan dan distribusi alat ke daerah-daerah memang tidak bisa serentak. Ada beberapa daerah yang lebih dulu menerima kiriman alat, berikutnya daerah lain.

Misalnya Jakarta tentu menerima kiriman alat lebih dulu sebagai daerah uji coba. Setelah Jakarta, daerah lain menyusul. Namun waktu itu Gamawan tetap optimistis bahwa program e–KTP tetap selesai sesuai dengan jadwal.

Tapi di Jakarta sendiri masalah alat ini sempat muncul. Misalnya pembagian alat didasarkan per kecamatan. Padahal jumlah penduduk satu kecamatan di Jakarta banyak. Harusnya untuk Jakarta, satu kelurahan disediakan empat alat pembuatan e-KTP. 

Hal yang sama juga berlaku untuk daerah-daerah lain seperti Malang dan Surabaya. Di Surabaya, satu kecamatan hanya mendapat satu paket alat pembuatan e-KTP. Perlengkapan tersebut terdiri dari peralatan sidik jari dan iris mata.

Padahal, jumlah penduduk satu kecamatan di Kota Pahlawan itu juga banyak. Hal itu menyebabkan antrean panjang warga yang hendak mengurus ke kecamatan. 

Tidak bisa difotokopi

E-KTP ternyata tidak boleh difotokopi sering-sering. Alasannya, jika sering difotokopi, chip yang terdapat di dalam e-KTP tersebut bisa rusak. Padahal dalam chip tersebut tersimpan data-data pribadi si pemilik KTP.

Larangan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ disebutkan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya dan kepala kepolisian RI.

SE juga ditembuskan ke gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. 

Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap." Hal itu jelas merepotkan. Sebab KTP selama ini sering difotokopi oleh warga untuk berbagai keperluan. Misalnya untuk membuka rekening tabungan di bank, biasanya pihak bank meminta fotokopi KTP. 

Demikian juga untuk keperluan lain misalnya, membuat kartu kredit, mengajukan kredit kepemilikan rumah atau kredit lainnya di bank, nyewa kamar kos/kontrakan, dan masih banyak lagi. Artinya, potensi e-KTP untuk difotokopi berulang-ulang sangat mungkin.

Pungutan di kelurahan

Program e-KTP juga diwarnai masalah pungutan liar di tingkat daerah. Warga yang hendak membuat KTP dimintai biaya tertentu oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. Misalnya di Tegal, Jawa Tengah. Di daerah itu, sejumlah warga mengaku dimintai uang Rp 2 ribu oleh petugas.

Kemudian di kawasan Sukabumi dan Bogor. Orang-orang di sana kabarnya dipungut biaya Rp 15 ribu pada saat mengurus e-KTP tersebut. Kabar itu juga langsung diluruskan Kementerian Dalam Negeri. 

Waktu itu Mendagri Gamawan Fauzi langsung mengeluarkan surat edaran ke sejumlah walikota dan bupati mengenai larangan tersebut yang ditembuskan ke dinas kependudukan dan catatan sipil bahwa tidak boleh ada pungutan biaya apa pun dalam pembuatan e-KTP.

SDM Kurang

Pada awal program ini dilakukan banyak keluhan tentang minimnya petugas operator mesin e-KTP di daerah-daerah. Masalah SDM ini beriringan dengan keterbatasan alat yang waktu itu satu kecamatan hanya mendapat bantuan satu alat saja.

Padahal jumlah penduduk satu kecamatan banyak. Sehingga pelayanan bakal lama. Misalnya di Jakarta. Pada awal program, satu kecamatan hanya mendapat satu alat dan dua petugas. Masalah itu mengakibatkan pelayanan kurang maksimal.

Masalah anggaran

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Komisi II DPR, untuk segera mencairkan sisa anggaran pelaksanaan program sosialisasi e-KTP sebesar Rp 1 triliun. Gamawan menekankan, tidak akan ada penambahan dana lagi untuk penyelesaian program e-KTP. 

Kemendagri akan memanfaatkan anggaran awal Rp 5,8 triliun, yang belum sepenuhnya digunakan. "Ini kan sebenarnya mengangkat dana yang lama juga, di dalam Rp 5,8 triliun. Itu kan belum semuanya disetujui. Kekurangan Rp 1 triliun itu yang kita minta lagi," kata dia.

Selain itu, Gamawan memastikan program e-KTP tidak akan berpengaruh pada proses pemekaran wilayah. Sebab dapat dipastikan warga berusia 17 tahun sudah melengkapi syarat kependudukan. Hanya saja, pemekaran wilayah akan berpengaruh banyak pada pembagian cakupan administrasi.

"Kalau e-KTP tidak berpengaruh. Kan kalau sudah umur 17 dan sudah terdaftar di KK, kan bisa itu. Tapi pembagian saja pengaruhnya, seperti kabupaten di bagi dua, tentu akan kita pilah kecamatan mana saja," terangnya.

Baca juga:Mendagri: Mana ada ATM difotokopi, itu supaya chip tidak rusake-KTP tak perlu difotokopi untuk ubah mindset orang IndonesiaBenarkah e-KTP atau eID dapat dibajak?Dalam setahun, berapa kali e-KTP difotokopi?Ini surat edaran Mendagri soal e-KTP tak boleh distaples

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Pakai Kontraktor Jepang, Proyek MRT Bundaran HI-Kota Harus Selesai Tahun 2029

Pakai Kontraktor Jepang, Proyek MRT Bundaran HI-Kota Harus Selesai Tahun 2029

Ini alasan Pemerintah gandeng kontraktor Jepang selesaikan proyek MRT Jakarta rute Bundaran HI-Kota.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Baca Selengkapnya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
KAI Kebut Pembangunan Jalur Kereta Ganda di Lokasi Kecelakaan KA Turangga, Target Pertengahan 2024 Selesai

KAI Kebut Pembangunan Jalur Kereta Ganda di Lokasi Kecelakaan KA Turangga, Target Pertengahan 2024 Selesai

Mengingat lokasi terjadinya kecelakaan Jumat (5/1) pagi tersebut merupakan perlintasan satu jalur.

Baca Selengkapnya