Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

57 PNS di Solo tak masuk kerja usai cuti bersama Lebaran

57 PNS di Solo tak masuk kerja usai cuti bersama Lebaran PNS main HP. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo tidak masuk pada hari pertama kerja. Dari jumlah tersebut dua di antaranya tidak memberikan keterangan, 20 cuti, 19 orang sakit dengan surat keterangan dokter, dan 16 lainnya izin.

"PNS yang mengajukan cuti kebanyakan sedang menjalankan ibadah umroh," ujar Inspektorat Pemkot Solo, Untara, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan presensi PNS di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rabu (22/7).

Untara berjanji akan memberikan sanksi berupa pembinaan keras kepada dua PNS yang kedapatan mangkir saat hari pertama kerja tersebut. Sanksi tersebut, lanjut dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberikan pembinaan keras kepada PNS yang mangkir kerja. Kalau yang mengajukan izin dan sakit termasuk kategori dimaklumi," tandasnya.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk menentukan bentuk sanksinya. "Kami lihat dulu apakah dua PNS itu sering bolos atau tidak," ucapnya.

Sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri dipimpin langsung oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan wakilnya Achmad Purnomo serta tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat.

"PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan pemotongan tambahan penghasilan (tamsil). Sanksi itu berlaku bagi semua PNS termasuk wali kota dan wakil wali kota," jelas Rudy, disela-sela sidak.

Rudy menegaskan, tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak masuk kerja seusai libur panjang Lebaran. Kecuali bagi mereka yang sakit dan dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan yang meninggal dunia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya