57 PNS di Solo tak masuk kerja usai cuti bersama Lebaran
Merdeka.com - 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo tidak masuk pada hari pertama kerja. Dari jumlah tersebut dua di antaranya tidak memberikan keterangan, 20 cuti, 19 orang sakit dengan surat keterangan dokter, dan 16 lainnya izin.
"PNS yang mengajukan cuti kebanyakan sedang menjalankan ibadah umroh," ujar Inspektorat Pemkot Solo, Untara, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan presensi PNS di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rabu (22/7).
Untara berjanji akan memberikan sanksi berupa pembinaan keras kepada dua PNS yang kedapatan mangkir saat hari pertama kerja tersebut. Sanksi tersebut, lanjut dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberikan pembinaan keras kepada PNS yang mangkir kerja. Kalau yang mengajukan izin dan sakit termasuk kategori dimaklumi," tandasnya.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk menentukan bentuk sanksinya. "Kami lihat dulu apakah dua PNS itu sering bolos atau tidak," ucapnya.
Sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri dipimpin langsung oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan wakilnya Achmad Purnomo serta tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat.
"PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan pemotongan tambahan penghasilan (tamsil). Sanksi itu berlaku bagi semua PNS termasuk wali kota dan wakil wali kota," jelas Rudy, disela-sela sidak.
Rudy menegaskan, tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak masuk kerja seusai libur panjang Lebaran. Kecuali bagi mereka yang sakit dan dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan yang meninggal dunia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca Selengkapnya