51 Napi di Sumut dapat remisi Waisak
Merdeka.com - Sebanyak 51 narapidana di sejumlah rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut mendapatkan remisi khusus keagamaan pada hari raya Waisak. Dari jumlah itu, 16 napi yang mendapat remisi ada di Rutan Tanjunggusta, Medan.
"Menyambut hari raya Waisak tahun ini, terdapat 51 napi mendapatkan remisi khusus keagamaan. Mereka yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan-persyaratan, seperti berkelakuan baik dan menjalani periode masa tahanan tertentu," kata Hasran Sapawi, Kasubag Bagian Humas dan Laporan Kanwil Kemenkum HAM Sumut di Medan, Sabtu (25/5).
Dia memaparkan, penilaian terhadap narapidana yang akan memperoleh remisi dilakukan langsung pejabat-pejabat di Rutan maupun Lapas. Mereka kemudian mengajukan nama-nama ke Kanwil Kemenkum HAM. Usulan itu tetap dapat dianulir jika napi bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat.
Namun, Hasran belum dapat memberi data rinci mengenai sebaran napi yang mendapatkan remisi hari raya Waisak. Dia juga tidak hafal persis lamanya pemotongan masa hukuman yang diberikan kepada masing-masing napi. "Datanya di kantor," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Jaya Saragih, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, memastikan terdapat 16 napi di rutan itu yang mendapatkan remisi Waisak. Dia mengatakan, remisi diserahkan Sabtu (25/5) sekitar pukul 11.00 WIB. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya