5 Permohonan Nunun dalam pledoi
Merdeka.com - Dalam persidangan lanjutan terdakwa Kasus Suap Cek Pelawat Nunun Nurbaetie, tim kuasa hukumnya yang terdiri dari, Ina Rachman, Mulyaharja, Diarson Lubis dan Mulyadi Phillian mengajukan 5 buah permohonan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko.
5 Hal permohonan yang dibacakan oleh Ina Rachman tersebut berisi sebagai berikut;
1. Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaetie tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun.
2. Membebaskan terdakwa Nunun Nurbaetie dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)
3. Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak
4. Memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya
5. Membebankan ongkos perkara kepada Negara
Tim kuasa hukum Nunun Berharap kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini seadil-adilnya. Karena menurutnya, Kliennya tersebut hanya memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada Anggota DPR RI.
Menurut Mulyaharja, salah satu kuasa hukum Nunun yang lain, dakwaan kepada kliennya juga tidak tepat.
"Sebab hanya ada keterangan tunggal dan tidak ada keterangan saksi lain yang mendukung," katanya.
Dalam hal ini, saksi yang dimaksud yakni Arie Malangjudo yang mengatakan memberikan cek pelawat kepada anggota DPR berdasarkan arahan Nunun.
"Dia orang yang punya pikiran sendiri dan seorang ahli," katanya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya