5 dari 7 Pegawai KPK Positif Covid-19 Telah Sembuh
Merdeka.com - Tujuh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) periode Mei hingga Juli 2020. Namun lima di antaranya sudah dinyatakan sembuh dalam rentang Mei hingga Juni 2020.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tujuh pegawai itu terpapar Covid-19 saat hendak melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Mereka tertular saat berada di daerah asalnya.
"Variatif, ada yang kena didomisilinya, ada yang positif saat tes swab guna perjalanan dinas," ujar Ali dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7).
Sebelumnya, Ali mengatakan, berdasarkan informasi dari biro Sumber Daya Manudia (SDM), Bagian Umum dan poliklinik KPK, tercatat tujuh pegawai KPK yang pernah terinfeksi Covid-19 pada rentang Mei hingga Juli 2020. Dari tujuh orang yang sempat terinfeksi Covid-19, lima di antaranya sudah sembuh.
"Respon dan penanganan tanggap telah dilakukan, sehingga alhamdulillah lima di antaranya sudah sembuh dalam rentang waktu Mei-Juni 2020," kata Ali.
Ali menyebut, saat pihaknya mengetahui adanya pegawai yang terinfeksi Covid-19, proses tracing langsung dilakukan demi meminimalisir potensi penularan. Menurut Ali, satu dari dua pegawai yang belum sembuh dalam kondisi sehat.
"Saat ini masih ada satu orang dalam proses perawatan di rumah sakit dan berada dalam kondisi baik. Pegawai tersebut sedang menunggu hasil tes lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku untuk dinyatakan sehat," kata Ali.
Sementara, satu orang pegawai lainnya sedang menjalani proses isolasi mandiri dengan pantauan pihak rumah sakit. "Kami berharap dan mendoakan keduanya segera sembuh dan sehat kembali, sehingga dapat kembali beraktifitas seperti sedia kala," kata dia.
Ali mengatakan, demi meminimalisir penyebaran di markas antikorupsi, KPK mulai hari ini menyelenggarakan tes swab atau PCR (Polymerase Chain Reaction) kepada seluruh pegawai. Pelaksanaan tes tersebut bakal dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada hari ini dan esok.
"Tahap pertama, Rabu-Kamis, tanggal 15-16 Juli 2020. Tahap dua pada hari Senin-Kamis, tanggal 20-27 Juli 2020," ujar Ali Fikri, Rabu (15/7/2020).
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaIa membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya