5 Daerah pemekaran baru bisa selenggarakan Pilkada pada 2015
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR telah menyetujui pembentukan lima Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun, kelima daerah hasil pemekaran itu baru bisa menyelenggarakan Pilkada pada 2015 karena baru memiliki DPRD setelah tiga tahun ditetapkan sebagai DOB.
"Ini kami pertimbangkan dengan pemilu, sembilan bulan persiapan. Dia baru memiliki DPRD setelah tiga tahun. DPRD setelah Pemilu. Jadi mereka akan memilih kepala daerah setelah tiga tahun," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/10).
Menurutnya, selama tiga tahun masa transisi dilakukan untuk persiapan penyusunan administrasi. "Dalam desain ini persiapan selama tiga tahun. DPR memperhatikan aspirasi kami," tandas dia.
Namun, Gamawan mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi yakni dengan memberikan panduan kepada daerah. Dalam evaluasi nantinya, DOB agar segera menyerahkan aset, kalau tidak pemerintah pusat bisa menghukum.
"Kami akan tetap ketat," tandas dia.
Seperti diketahui, Panja RUU DOB Komisi II mengusulkan 9 DOB. Kesembilan DOB itu adalah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Malaka, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kelima DOB yang berhasil disetujui dalam raker dengan pemerintah ini adalah Provinsi Kaltara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaJelang Debat Keempat Pilpres, Gibran: Doakan Ya
Tema debat keempat soal Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya