4.212 Napi dan tahanan ikut mencoblos di Pilgub DKI putaran dua
Merdeka.com - Sebanyak 4.212 penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan) di DKI Jakarta juga ikut serta memilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua. Mereka merupakan narapidana dan tahanan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 20 TPS pada 6 Lapas atau Rutan yang menyelenggarakan Pilkada 2017.
Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani mengatakan, dari data yang dimiliki pihaknya, penghuni lapas dan rutan di wilayah Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tercatat dengan DPT terbanyak, yakni 1145 pemilih.
"Disusul WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 1108 pemilih, dan WBP Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 921 pemilih. Ketiganya merupakan UPT yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2017," kata Syarpani melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (19/4).
Syarpani merinci, DPT di lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta, di antaranya tersebar di Lapas Cipinang 1108 pemilih, Lapas Salemba 347 pemilih, Lapas Narkotika Jakarta 1145 pemilih, Rutan Cipinang 921 pemilih, Rutan Jakarta Pusat 421 pemilih dan Rutan Jakarta Timur 270 pemilih. "WBP yang terdaftar sebagai DPT di lapas dan rutan adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data," katanya.
Lanjut Syarpani menjelaskan, jauh sebelum penyelenggaraan Pilkada masing-masing lapas dan rutan telah berkoordinasi dengan KPU setempat untuk memberikan sosialisasi serta simulasi. Sehingga mereka mengetahui mekanisme pemilihan, tata cara pencoblosan, hingga cara memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara.
"Untuk memudahkan WBP dalam memilih, pihak KPU setempat juga menyediakan Tempat Pemungutan Suara di masing-masing lapas dan rutan," akhirnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAwas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaPemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya