4 Wartawan bodrek peras PNS DKI tuding main serong
Merdeka.com - Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota menangkap empat pria mengaku wartawan. Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil yang dituduh berselingkuh.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo menyebutkan, empat pria mengaku wartawan antara lain Coki Simatupang dari Rajawali News, Jamotan Nenggolan dari Paparazi News, M Ridwan dari Berita Metro, dan Marihot Gomgom.
"Mereka ditangkap di KFC Harapan Indah, Medan Satria pada Rabu 28 Januari pukul 16.00 WIB," kata Siswo di Bekasi, Kamis (29/1).
Dia mengatakan, modus operandi yang digunakan yakni menuduh korbannya Sukosono yang merupakan PNS di Jakarta. "Pelaku menuduh korban telah berselingkuh dan keluar hotel," kata Siswo.
Tersangka kata dia, mengancam akan melaporkan ke atasan korban. Para pria mengaku wartawan itu meminta uang sebesar Rp 15 juta. Tak direspon, mereka terus-menerus menelepon korban. "Akhirnya korban janjian ketemu dengan para pelaku di lokasi penangkapan," kata dia.
Setelah korban memberikan uang lanjut dilakukan penangkapan. Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1 juta. Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka sering melakukan pemerasan dengan modus seperti itu. "Keempat oknum wartawan sudah kami tahan," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaMenangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaTarik Minat Warga agar Datang ke TPS, Anggota KPPS Ini Kenakan Seragam Unik dan Pasang Hiasan Menarik
Ada banyak cara dilakukan anggota KPPS untuk menarik minat warga agar mau menyalurkan suaranya dalam pemilu.
Baca SelengkapnyaDuka Warga Pesisir Padang Pariaman, Rumahnya Hancur Dihantam Abrasi Bertahun-Tahun
Tingginya gelombang dan naiknya permukaan laut merusak rumah warga
Baca Selengkapnya