Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Perompak kapal spesialis solar diamankan Lanal Palembang

4 Perompak kapal spesialis solar diamankan Lanal Palembang Perompak solar diamankan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komplotan perompak dengan meminta secara paksa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada para nakhoda kapal akhirnya berhasil diringkus anggota TNI Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Palembang. Dari para pelaku diamankan enam jeriken berukuran 30 liter dan beragam jenis senjata tajam.

Ke empat pelaku adalah Apri (28) dan Aripin alias Ripin (28), warga Jalan Mayor Zen, Lorong Badai, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Sedangkan dua rekannya, Wijaya Kusuma (25) dan Iskandar (19), warga Pulau Kemaro, RT 18, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri.

Menurut keterangan pelaku Apri, mereka sudah beraksi merompak kapal sebanyak lima kali. Mereka menghampiri kapal batubara yang tengah bersandar dengan mengendarai speedboat.

"Kami memang biasa mintai solar ke kapal-kapal batubara. Hasilnya dijual lagi," ungkap Apri di Mako Lanal Palembang, Rabu (19/8).

Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Purwanto mengungkapkan, ke empat pelaku ditangkap karena tepergok sedang merompak sebuah kapal di perairan Pulau Kemaro, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Selasa (18/8), sekitar pukul 11.30 WIB.

Awalnya tiga pelaku yang menggunakan speedboat naik ke atas kapal TB Noah IV, dinakhodai Kristian Taghuriri yang sedang bersandar. Kemudian mereka meminta solar secara paksa. Lantaran tidak diberi, pelaku memukul nakhoda sehingga terjadi perlawanan oleh ABK dan nakhoda.

Ketiga pelaku meninggalkan kapal sambil mengancam akan kembali lagi. Tak lama, pelaku datang lagi berjumlah enam orang dengan menggunakan dua speedboat dan membawa senjata tajam berupa parang panjang, pisau dan belati. Korban pun melapor ke Posmat 1 Ilir Lanal Palembang.

"Saat anggota datang, para pelaku sedang beraksi. Empat pelaku ditangkap sedangkan dua lainnya kabur," ujarnya.

Ketika disinggung apakah mereka merupakan sindikat, Purwanto mengaku belum mengetahui dan sedang melakukan pengembangan. Sebab, dari hasil penyelidikan para pelaku dikenal licin dan berbahaya.

"Mereka kita kenakan Undang-undang Tindak Pidana Pelayaran Pasal 441 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamanan Lanal Banyuwangi Kini Diperkuat KAL Sembulungan

Pengamanan Lanal Banyuwangi Kini Diperkuat KAL Sembulungan

Kapal ini merupakan buatan dalam negeri yang diproduksi dengan teknologi yang lebih modern.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas

Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas

Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).

Baca Selengkapnya
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam

Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam

Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.

Baca Selengkapnya
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli

Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Jumlah Penumpang Pesawat dan Kapal Turun Selama Februari 2024

Ternyata Ini Penyebab Jumlah Penumpang Pesawat dan Kapal Turun Selama Februari 2024

Ada dua faktor yang menjadi penyebab jumlah penumpang pesawat dan kapal menurun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan

FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan

Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sampan Layar, Lomba Balap Perahu Sambut Hari Kemerdekaan Khas Masyarakat Melayu Pesisir

Sampan Layar, Lomba Balap Perahu Sambut Hari Kemerdekaan Khas Masyarakat Melayu Pesisir

Sebelum digelar di Belakang Padang, perlombaan dengan menggunakan kapal layar ini pertama kali dimainkan di Singapura setiap tanggal 1 Januari.

Baca Selengkapnya