Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pengeroyok Anggota TNI di Rejang Lebong Dituntut 4,6 dan 7,6 Tahun Penjara

4 Pengeroyok Anggota TNI di Rejang Lebong Dituntut 4,6 dan 7,6 Tahun Penjara Sidang Virtual Pengeroyokan TNI di PN Curup. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa menuntut empat orang anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Kabupaten Rejang Lebong pada 31 Desember 2020 lalu dengan hukuman 4,6 tahun dan 7,6 tahun. Akibat ulah para terdakwa menyebabkan seorang anggota TNI meninggal dunia dan satu lagi luka parah.

Humas PN Curup Ihsan Nur Sahabudin mengatakan, sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Yonif 144 Jaya Yudha Curup ini menempatkan empat orang pelaku anak atau ABH terbagi dalam dua berkas perkara.

"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Rejang Lebong, untuk berkas perkara nomor 1 tuntutannya bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 dituntut pidananya 4,6 tahun. Berkas perkara nomor 2 yang dianggap terbukti oleh JPU pasal 338 dituntut 7,6 tahun," kata Ihsan usai persidangan yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Selasa (26/1).

Dia mengatakan, empat ABH yang terlibat dalam perkara ini terbagi dalam dua berkas, yakni berkas perkara nomor 1 atas nama KP, RW dan MA didakwa pasal 170 KUHP. Sedangkan berkas perkara nomor 2 atas nama ABH J yang didakwa pasal 338 KUHP.

Agenda persidangan yang dilangsungkan secara daring dari LPKA Bengkulu tempat para ABH tersebut ditahan, kata dia, akan dilanjutkan pada Kamis (28/1) nanti dengan agenda pembacaan pembelaan, dan ditargetkan awal Februari nanti sudah ada putusan.

Dia menambahkan para ABH yang dituntut JPU Kejari Rejang Lebong ini sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ini sudah standar, karena mereka hanya bisa dituntut setengah dari pidana dewasa.

"Untuk ABH dalam berkas perkara nomor 1 yang terbuktinya pasal 170 ayat 2, pengeroyokan yang mengakibatkan luka. Sedangkan ABH dalam berkas perkara nomor 2 yang terbuktinya di pasal 338, pembunuhan. Karena berkas perkara nomor 2 itu berkenaan dengan korban yang meninggal," terangnya.

ABH atas nama J itu sendiri, kata Ihsan berkaitan dengan pelaku lainnya yang berstatus orang dewasa yang berkasnya belum diajukan dengan jumlah empat orang.

Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Lapangan Setia Negara Curup sehingga menyebabkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas! Letjen TNI Minta Anak Buah Jangan Sombong 'Kesombongan Akan Menjatuhkan Kalian'
Tegas! Letjen TNI Minta Anak Buah Jangan Sombong 'Kesombongan Akan Menjatuhkan Kalian'

Letjen TNI beri pesan penting untuk anggotanya sampai singgung kesombongan.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Ketahui Cara Tepat Penanganan Batuk Pilek Biasa pada Anak
Ketahui Cara Tepat Penanganan Batuk Pilek Biasa pada Anak

Sistem kekebalan tubuh yang belum sempurna serta usia anak menyebabkan kondisi batuk pilek rentan terjadi pada anak. Ketahui cara tepat untuk menanganinya.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang 3 KKB Anak Buah Guspi Waker yang Ditembak di Intan Jaya
Sepak Terjang 3 KKB Anak Buah Guspi Waker yang Ditembak di Intan Jaya

KKB terus menebar onar di Bumi Cendrawasih. Mereka terus memancing petugas hingga kerap terjadi baku tembak

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
⁠Ibunya Letkol TNI AD 2 Putrinya Calon Perwira TNI & Polri, Kedekatan Sang Anak dengan 'Cinta Pertama' Jadi Perhatian
⁠Ibunya Letkol TNI AD 2 Putrinya Calon Perwira TNI & Polri, Kedekatan Sang Anak dengan 'Cinta Pertama' Jadi Perhatian

Seorang suami istri bangga dengan pencapaian anaknya yang berhasil jadi calon perwira TNI Polri.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya