Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pembelaan Gamawan Fauzi tak terlibat proyek e-KTP

4 Pembelaan Gamawan Fauzi tak terlibat proyek e-KTP Gamawan Fauzi laporkan Nazaruddin ke Polda. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan status tersangka pada pejabat pembuat komitmen di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Saat ini, Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Menurut KPK uang negara yang dikorupsi dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun.

Hitungan itu diperoleh dari kalkulasi anggaran yang dikucurkan bertahap sebanyak dua kali senilai Rp 6 triliun. KPK pun berjanji akan menyelidiki peran Mendagri Gamawan Fauzi dalam kasus itu. KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gamawan Fauzi .

"Kebutuhan penyidikan nanti akan menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap siapapun, yang diduga bertanggung jawab atau yang punya kaitan informasi untuk menjelaskan perkara," kata Bambang kepada awak media di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (23/4).

Gamawan Fauzi pun tak berdiam diri. Ia mengungkapkan sejumlah pernyataan yang intinya tak terlibat dalam kasus tersebut. Berikut 4 pembelaan Gamawan Fauzi tak terlibat dalam kasus e-KTP seperti dirangkum merdeka.com:

Bantah terlibat dalam proyek e-KTP

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah terlibat dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau lebih dikenal dengan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Proyek itu anggarannya sebesar Rp 6 triliun.Meski sebagai Penguasa Anggaran, Gamawan mengatakan semua proses lelang proyek itu sepenuhnya diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)."Saya Pengguna Anggaran, bukan KPA, saya kuasakan anggaran karena itu. Ada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA). Kemudian di bawahnya ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ini saya luruskan biar tidak kacau," ujar Gumawan usai menghadiri seminar otonomi, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Minta BPKP lakukan audit sebelum teken proyek lelang

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menyerahkan semua proses lelang proyek e-KTP kepada kuasa anggaran yang tak lain adalah bawahannya. Setelah itu, ia sudah tak terlibat lagi dalam proyek itu."Setelah saya kuasakan anggarannya maka saya sudah tidak terlibat lagi, tapi saya hanya menandatangani hasil pemenang tender, karena perintah Undang-Undang," katanya usai menghadiri seminar otonomi, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).Dia menjelaskan, saat proyek itu berjalan semua diserahkan kepada KPA dan PPK selanjutnya dilakukan oleh pemenang tender yang diselenggarakan oleh ketua panitia lelang proyek dengan sistem elektronik. Sebelum menandatangani proyek lelang tersebut, kata dia, semua anggaran yang telah mengucur sebelumnya lebih dulu diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)."Saya minta audit dulu kepada BPKP, karena saya tidak ikut pelelangan. Supaya tahu proses ini sudah betul atau belum. Saat itu BPKP menyatakan tidak ada yang salah karena itulah saya tanda tangani," tandasnya.

Mendagri siap diperiksa KPK

Mendagri Gamawan Fauzi mengaku siap diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan adanya mark-up anggaran dalam proyek e-KTP. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan status tersangka pada Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto."Saya siap dipanggil KPK dan pasti datang karena sayakan warga negara yang baik," kata Gamawan saat di temui di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).Menurut Gamawan, saat proyek itu berjalan, semua diserahkan kepada kuasa pemegang anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya dilakukan oleh pemenang tender yang diselenggarakan oleh ketua panitia lelang proyek dengan sistem elektronik. Dirinya hanya menandatangani proyek lelang tersebut. Sementara kata dia, semua anggaran yang telah mengucur sebelumnya lebih dulu diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Mendagri sejak awal minta KPK kawal proyek e-KTP

Selain mengaku tak terlibat langsung dalam pengadaan proyek e-KTP, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sudah mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek tersebut. Hal itu dilakukan agar proyek senilai Rp 6 triliun itu tidak terjadi penyimpangan."Saya sebelum tender datang ke KPK untuk presentasi. Tolong ini (proyek e-KTP) dikawal dan beri kami masukan terkait HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan sebagainya. Apakah penawaran harga sudah betul atau belum?" jelas Gamawan saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4).Dalam pertemuan itu KPK mengajukan dua syarat agar proyek e-KTP berjalan tanpa adanya penyimpangan. Pertama, melakukan tender secara elektronik. "Kita percepat, karena permintaan KPK yang harusnya 2012 kita majukan menjadi 2011. Ini karena ketaatan saya," ujarnya.Saran KPK yang kedua yakni supaya didampingi tender dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Kemudian, kita masukkan LKPP sebagai pendamping. Jadi kita ikuti saran KPK, karena saya minta mereka mengawal proyek ini," katanya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya